Info Populer

Berikut Ketentuan Mengikuti Seleksi PPPK Guru Tahap II dan III

Apabila Anda merupakan peserta PPPK Guru yang tidak lolos seleksi tahap I, Anda masih dapat mengikuti seleksi tahap II ataupun III.

Editor: Noviana Windri
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi - Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Seleksi itu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, mulai dari mengenakan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan serta jarak antar peserta tes, termasuk memisahkan peserta dengan hasil rapid tes reaktif dalam bilik khusus. 

TRIBUN-BALI.COM - Berikut ini merupakan beberapa ketentuan yang perlu diketahui peserta PPPK Guru untuk mengikuti seleksi tahap II dan III.

Apabila Anda merupakan peserta PPPK Guru yang tidak lolos seleksi tahap I, Anda masih dapat mengikuti seleksi tahap II ataupun III.

Jadwal untuk pemilihan formasi pada seleksi tahap II, yang sebelumnya diagendakan pada 1-4 November, akhirnya diundur.

Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani menyampaikan informasi tersebut melalui Instagram pribadinya.

Namun, selagi menunggu, alangkah lebih baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu mengenai ketentuan bagi peserta untuk mengikuti seleksi tahap II ataupun III.

Baca juga: Daftar Dokumen yang Harus Diunggah Peserta Lolos PPPK Guru 2021

Baca juga: TERBARU, Ini Jadwal Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2

Selain itu, Anda juga perlu mengetahui materi apa saja yang akan diujikan, sebagai persiapan.

Apa saja ketentuan tersebut? dan apa saja materi yang akan diujikan?

Ketentuan Seleksi tahap II dan III serta materi yang akan diujikan, dijelaskan melalui Frequently Asked Questions (FAQ) yang dirilis KemenPANRB, berikut ketentuannya:

Seleksi Kompetensi Tahap II

Adapun ketentuan mengikuti Seleksi Tahap II, yakni:

1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I

3. Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar di Dapodik

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali kebutuhan pada Seleksi Kompetensi II.

Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru memilih kebutuhan untuk pertama kalinya pada SSCASN.

Baca juga: Kuota PPPK Guru 2021 Tabanan Sebanyak 1.035 Formasi, Guru Diminta Lirik Sekolah Sepi Pemalar

Bagi pelamar yang menjadi guru di pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, atau sekolah menengah pertama dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah kabupaten/kota tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

Bagi pelamar yang menjadi guru di sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah luar biasa dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah provinsi tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

Seleksi Kompetensi Tahap III

Berikut ketentuan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi tahap III:

1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II

3. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II

4. Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II

Pelamar bisa memilih kebutuhan ulang pada SSCASN.

Baca juga: Ini Daftar 166 Instansi yang Umumkan SKD CPNS dan PPPK Nonguru Tahap 1 pada 29-30 Oktober 2021

Selain itu, pelamar juga bisa memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada Seleksi Kompetensi I dan Seleksi Kompetensi II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

Materi yang Diujikan

Sesuai dengan PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 24 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 25 ayat
(2) dan ayat (3), berikut materi yang akan diujikan:

- Kompetensi Teknis

- Kompetensi Manajerial

- Kompetensi Sosial Kultural

- Wawancara yang dilakukan dengan menggunakan CAT-UNBK Kemendikbudristek

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berikut ketentuan mengikuti seleksi pppk guru tahap ii dan iii lengkap dengan materi yang diujikan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved