Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Info Populer

Daftar Dokumen yang Harus Diunggah Peserta Lolos PPPK Guru 2021

Di tahap pertama, sebanyak 173.329 peserta dinyatakan lolos dan diangkat sebagai PPPK Guru.

Editor: Noviana Windri
Via Kompas
Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Pada 17-18 Oktober Mendatang 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru 2021.

Di tahap pertama, sebanyak 173.329 peserta dinyatakan lolos dan diangkat sebagai PPPK Guru.

Peserta lolos ini akan mendapatkan nomor induk (NI) PPPK Guru.

Namun sebelum dilakukan pengangkatan, peserta wajib memenuhi dokumen yang diperlukan.

Apa saja dokumen pemberkasan PPPK Guru 2021?

Baca juga: TERBARU, Ini Jadwal Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2

Baca juga: Kuota PPPK Guru 2021 Tabanan Sebanyak 1.035 Formasi, Guru Diminta Lirik Sekolah Sepi Pemalar

Berdasarkan informasi resmi, pelamar yang dinyatakan lolos dapat mengisi daftar riwayat hidup (DRH) melalui laman sscn.bkn.go.id.

Selain itu, terdapat sejumlah dokumen yang wajib diunggah pelamar, meliputi:

  • Pasfoto formal berlatar belakang merah
  • Ijazah yang digunakan sebagai dasar pelamaran
  • Daftar riwayat hidup (DRH) yang ditandatangani dan bermaterai
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
  • Surat pernyataan lima poin
  • SKCK yang diterbitkan kepolisian
  • Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya.

Perlu diketahui bahwa pemberkasan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital), melalui laman https://docudigital.bkn.go.id.

Baca juga: 1.035 Formasi PPPK Guru Tabanan Masih Kosong, Tahap Pertama Hanya Lulus 450 Orang

Baca juga: Sebanyak 368 PPPK Guru SD dan SMP di Jembrana Lolos Seleksi Tahap I

Sementara itu, tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK dilakukan secara digital (digital signature).

Adapun instansi harus mengunggah sejumlah dokumen yang diperlukan, meliputi

  • Surat pengangkatan calon PPPK
  • Surat pengantar usul penetapan NI PPPK
  • Nota usul penetapan NI PPPK
  • Surat pernyataan rencana penempatan
  • Penetapan kebutuhan pegawai dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)
  • Daftar pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai PPPK Daftar peringkat nilai seluruh peserta ujian.

Mekanisme proses penetapan NI PPPK

Proses penetapan NI PPPK Guru didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Nantinya, penerbitan surat menjalankan tugas dikeluarkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Baca juga: Panduan Alur Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2

Berikut rincian mekanisme proses penetapan nomor induk PPPK Guru:

1. PPK mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi.

2. Pelamar yang lolos diangkan sebagai calon PPPK dengan keputusan PPK.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved