Berita Bali
Dosen Unud Dewa Nyoman Wiratmaja Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap DID Tabanan, Rektor:Masif Aktif Ngajar
Rektor Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, membenarkan Dewa Wiratmaja merupakan dosen yang masih aktif mengajar di Universitas
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – I Dewa Nyoman Wiratmaja, selaku ASN/Dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana sempat diberikan peringatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peringatan dimaksud yaitu agar I Dewa Nyoman Wiratmaja menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali pada Jumat (5 November 2021) lalu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Mengenai hal tersebut, Rektor Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, membenarkan Dewa Wiratmaja merupakan dosen yang masih aktif mengajar di Universitas Udayana.
"Tentang salah satu dosen Unud yang dipanggil KPK tersebut, statusnya sebagai dosen yang sedang aktif bertugas," kata dia, pada Senin (8 November 2021).
Baca juga: KPK Periksa Dosen FEB Unud 12 Jam, Kasus Dugaan Suap DID Tabanan Tahun 2018
Prof. Antara pun menyarankan agar Dewa Wiratmaja kooperatif dan selalu mentaati hukum yang berlaku.
Dan menurutnya, permasalahan dosen tersebut merupakan urusan pribadi dan tidak ada hubungannya dengan instansi tempatnya mengajar.
"Kami menyarankan kepada yang bersangkutan untuk selalu kooperatif dan selalu taat hukum.
Masalah yang dialami dosen ini adalah urusan dan tanggung jawabnya secara pribadi yang tidak ada hubungannya dengan Unud. Selanjutnya kami akan melihat perkembangannya lebih lanjut," tutupnya.
Sebelumnya diwartakan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dosen Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Udayana (Unud) I Dewa Nyoman Wiratmaja terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Tahun 2018, Jumat 5 November 2021 pagi hingga menjelang tengah malam.
Wiratmaja merampungkan pemeriksaan pukul 22.06 WIB atau pukul 23.06 Wita.
Dia diperiksa tim penyidik KPK kurang lebih selama 12 jam, sejak pukul 10.40 WIB atau pukul 11.40 Wita.
Turun dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Wiratmaja yang mengenakan batik lengan pendek serta celana bahan kelir hitam terlebih dahulu mengembalikan kalung pemeriksaan berwarna merah.
Setelah itu, Wiratmaja yang diperiksa kapasitasnya sebagai saksi, menuju pintu keluar gedung dwiwarna KPK.
Kepada awak media yang sudah menunggunya, Wiratmaja enggan berkomentar seputar hasil pemeriksaan tim penyidik.
Baca juga: UPDATE Kasus Dugaan Suap DID Tabanan, Dosen FEB Unud Nyoman Wiratmaja Diperiksa KPK 12 Jam
Beragam pertanyaan yang dilemparkan awak media, seperti salah satunya dugaan keterlibatan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, yang juga sepupu Wiratmaja; tidak dijawabnya.
Wiratmaja terlihat hanya berupaya menutupi wajahnya menggunakan telapak tangan.
Alih-alih menjawab pertanyaan awak media, dia menginginkan wartawan tidak menutupi jalannya menuju halaman gedung Merah Putih.
"Jangan dihalangi," ucap Wiratmaja.
Sebelumnya, Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebutkan, tim penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wiratmaja.
"Pemeriksaan atas nama I Dewa Nyoman Wiratmaja , dosen (ASN) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana/Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan/Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021," kata Ali dalam keterangannya, Jumat 5 November 2021.
Karena Wiratmaja sempat tidak hadir saat dipanggil tim penyidik pada pemanggilan sebelumnya, KPK sempat memberi peringatan kepada dirinya.
"KPK mengimbau agar yang bersangkutan memenuhi panggilan dimaksud dan kooperatif untuk hadir," kata Ali, Rabu 3 November 2021.
Terkait pengusutan kasus ini, tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah tempat di Kabupaten Tabanan, Bali, Rabu 27 Oktober 2021.
"Saat ini tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikannya," kata Ali kepada Tribunnews.com, Kamis 28 Oktober 2021.
Baca juga: Kriminolog Unud: Faktor Ekonomi di Masa Pandemi COVID-19 Bisa Meningkatkan Kasus Narkoba
Adapun lokasi yang digeledah tim penyidik KPK yaitu, kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara.
Ali mengakui KPK telah mengantungi nama pihak-pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap DID Tabanan.
Namun, dijelaskan Ali, pengumuman penetapan tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup, dan dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.
Ali juga berharap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi KPK, sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK.
"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Sekadar informasi, KPK sudah menangani bekas Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
Pada 2019, Yaya divonis 6 tahun 6 bulan penjara serta wajib membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan 1 tahun 15 hari terbukti menerima suap senilai Rp 300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Uang tersebut merupakan bagian terpisah dari suap yang diterima Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono sebanyak Rp 2,8 miliar.
Amin divonis 8 tahun penjara dalam kasus ini.
Selain menerima suap, hakim menyatakan Yaya dan pegawai Kemenkeu lainnya, Rifa Surya, juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 6,529 miliar, 55 ribu dolar AS, dan 325 ribu dolar Singapura.
Menurut hakim, mereka telah memanfaatkan jabatannya untuk memberikan informasi terkait penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) atau DID kepada sejumlah pejabat daerah.
Atas jasa yang diberikan, Yaya mendapatkan jatah dari total anggaran yang diterima daerah.
Dalam surat dakwaan jaksa terdapat delapan daerah yang menggunakan jasa Yaya, salah satunya adalah Kabupaten Tabanan untuk DID pada APBN Tahun Anggaran 2018.
Berperan Sebagai Perantara
Pada 2018, KPK berhasil membongkar kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan.
Pada kasus tersebut, Kasie Dirjen Perimbangan Yaya Purnoma dan Rifa Surya disebut mendapat gratifikasi Rp 600 juta dan 55.000 dolar AS.
Uang diberikan Bupati Tabanan saat itu, Ni Putu Eka Wiryastuti, melalui I Dewa Nyoman Wiratmaja staf khusus Bupati Tabanan bidang ekonomi dan pembangunan.
"Ni Putu Eka melalui staf khususnya meminta Ida Bagus Wiratmaja (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Kabupaten Tabanan) membuat pengajuan usulan Dana DID TA 2018," ujar jaksa KPK, Wawan Yunarwanto.
Disebutkan oleh jaksa KPK, Dewa Nyoman Wiratmaja diduga berperan sebagai perantara kasus korupsi tersebut.
Pada saat itu, I Dewa Nyoman Wiratmaja menghubungi Prof Dr Barullah Akbar (Wakil Ketua Badan Pemeriksaan RI) meminta arahan untuk pengurusan anggaran DID Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Tabanan yang ditugaskan Bupati Tabanan.
Prof Dr Barullah Akbar mengarahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja menghubungi terdakwa Yaya untuk pengurusan dana DID TA 2018 hingga dilakukan pertemuan di Metropol, Jakarta Pusat.
Tindak lanjut dari pertemuan, Bupati Tabanan mengirim surat ke Kementerian Keuangan atas permohonan DID TA 2018 Rp 65 miliar.
Sementara yang disetujui Rp 51 miliar.
Setelah mendapat informasi itu, terdakwa dan Rifa menerima gratifikasi Rp 600 juta dan 55.00 USD yang diberikan Ni Putu Eka Wiryastuti melalui I Dewa Nyoman Wiratmaja.
Dalam sidang, jaksa mendakwa Yaya Purnomo dan Rifa Surya menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya Rp 3,7 miliar, 53.300 USD dan 325.000 SGD dari beberapa daerah penerima DAK maupun Dana Insentif Daerah (DID).
Untuk memuluskan DAK dan DID pada APBN-P, sejumlah Kepala Daerah memberikan uang sebagai komitmen fee.
Adapun daerah yang menerima fee tersebut; Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Labuhanbatu, Balikpapan, Kabupaten Karimun, Kota Tasikmalaya hingga Kabupaten Tabanan.
Pada pengadilan kasus suap Bupati Tabanan, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2018 silam, I Dewa Nyoman Wiratmaja yang kala itu merupakan Staf Khusus Bupati Tabanan membantah keterlibatannya sebagai perantara.
Dewa Wiratmaja memberikan keterangan sebagai saksi perkara dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 dengan terdakwa Yaya Purnomo.
Lebih lanjut, ia membantah menjadi perantara pemberi fee dari Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti pada Yaya Purnomo.
Padahal dalam dakwaan jaksa KPK disebutkan setelah mendapat informasi perolehan dana DIT TA 2018 disetujui Rp 51 miliar, Bupati Tabanan melalui Dewa Wiratmaja memberikan uang Rp 300 juta ke terdakwa Yaya Purnomo dan Rifa Surya.
Lanjut di Metropole Cikini, Jakarta Pusat sekitar Oktober 2017, Bupati Tabanan melalui Dewa Wiratmaja kembali memberikan uang Rp 300 juta pada Yaya Purnomo dan Rifai Surya.
Di akhir Desember 2017 kembali dilakukan penyelesaian sisa komitmen fee.
Lagi-lagi, Bupati Tabanan memberikan uang 55 ribu USD pada Yaya Purnomo dan Rifai Surya.
"Saya tidak pernah memberikan uang apapun untuk terdakwa Yaya meski dia meminta fee 3 persen dari dana DID," ujar Dewa Wiratmaja dalam kesaksiannya, waktu itu.
KPK terus melakukan penyelidikan kasus ini, diantaranya melalui pemeriksaan sejumlah saksi di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bali, Jumat 29 Oktober 2021.
Saksi yang diperiksa tim penyidik KPK di antaranya I Made Sumerta Yasa, Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Tabanan tahun 2017; I Made Yasa, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tabanan Tahun 2016-sekarang; I Made Yudiana, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tabanan Tahun 2017-sekarang; I Nyoman Suratmika, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan.
Kemudian, I Nyoman Wirna Ariwangsa, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan; I Putu Adnya Semapta, pemilik Jayaprana Production; I Putu Eka Putra Nurcahyadi, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan Tahun 2016 sekaligus anggota Banggar DPRD Kabupaten Tabanan Tahun 2014.
Selanjutnya, I Wayan Adnyana, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan, tahun 2008-2012 dan 2017 dan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tabanan tahun 2012-2017; I Wayan Mahardika, Direktur Utama PT Sinarbali Binakarya; dan Ida Bagus Wiratmaja, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Tabanan. (sar/tribunnews/ilham).
Artikel lainnya di Berita Bali