Berita Denpasar
Sidak Masker Saat Penyajaan Galungan di Denpasar, 15 Pelanggar Didenda Masing-masing Rp 100 Ribu
Saat penyajaan Galungan, Senin, 8 November 2021 tim yustisi Kota Denpasar masih tetap menggelar sidak masker.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Saat penyajaan Galungan, Senin, 8 November 2021 tim yustisi Kota Denpasar masih tetap menggelar sidak masker.
Dimana, sidak ini digelar di Jalan Kertanegara, depan Pasar Poh Gading, Desa Ubung Kaja, Denpasar.
Pada sidak kali ini, sebanyak 27 orang pelanggar masker terjaring.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 27 orang pelanggar tersebut, sebanyak 15 orang dikenai denda.
“Iya 15 orang kami denda masing-masing Rp 100 ribu karena tak membawa dan tak memakai masker. Jumlah yang kami denda ini cukup banyak dibandingkan sebelum-sebelumnya,” kata Sayoga.
Baca juga: Kasi Intel Ungkap Akan Tetapkan Tersangka, Kejari Karangasem: Ada Pejabat Lobi BPKP Kasus Masker
Baca juga: 4 Pasar di Denpasar Jadi Sasaran Sidak Masker, 2 Pengamen dan Gepeng juga Diamankan
Sementara itu, sebanyak 12 orang lainnya hanya diberikan sanksi administrasi karena menggunakan masker tak sesuai ketentuan.
Beberapa di antaranya diminta push up, dan ada juga yang diminta menyanyikan lagu kebangsaan.
Sayoga mengatakan penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.
Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.
Sayoga menekankan, masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.
“Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, sudah divaksin, bahkan ada yang meremehkan jika virus sudah tak ada,” kata Sayoga.
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.
Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.
Baca juga: 10 Orang Pelanggar Masker di Denpasar Didenda Masing-masing Rp 100 Ribu
Baca juga: Sidak Masker, Tim Gabungan di Gianyar Temukan Masker Usang Tak Pernah Diganti
“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” katanya.
Lebih lanjut, Sayoga mengatakan pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat.
Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan Covid-19 segera bisa diatasi. (*)