Info Populer
HARI INI, 15 November 2021, Tes SKB CPNS Dimulai, Simak Syarat Mengikuti dan Kisi-Kisi Materi
Hari ini, Senin, 15 November 2021 telah dilasungkan seleksi kompetensi bidang (SKB) untuk CPNS
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM – Seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021 dimulai hari ini, Senin, 15 November 2021.
Adapun jumlah peserta CPNS yang berhak mengikuti seleksi SKB tersebut adalah 2.372.059.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama.
Dilansir Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Senin, 15 November 2021, Satya Pratama juga mengungkapkan peserta yang berhak mengikuti tes SKB.
"Dari jumlah tersebut, yang masuk ke tahap SKB sebesar 275.470 peserta," jelasnya dikutip Tribun-Bali.com daro Kompas.com pada artikel berjudul Tes SKB CPNS 2021 Dimulai Hari Ini, Simak Lagi Ketentuannya.
Jumlah yang lolos ke tahap SKB ini lanjut dia, belum termasuk peserta CPNS yang berada di luar negeri. Nantinya tes SKB di luar negeri dijadwalkan berbeda dengan di Indonesia.
"Untuk di luar negeri belum dan tidak berbarengan tesnya (skala nasional)," ujarnya.
Baca juga: Akan Dimulai Besok, Berikut Ini Syarat Sebelum Mengikuti Tes SKB CPNS
Sebelumnya Satya menyebutkan, pelaksanaan SKB ini menggunakan metode CAT BKN dan pelaksanaan ujiannya yang berlokasi di seluruh kantor BKN terlebih dahulu.
"Pelaksanaan tahap I SKB akan diikuti oleh 162 instansi yang didominasi dari instansi daerah yang memang diwajibkan melaksanakan SKB dengan CAT BKN sesuai Peraturan Menteri PANRB 27/2021," ujar Satya dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 14 November 2021.
Materi Kompetensi SKB
Menurut Surat BKN Nomor 1433/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 4 November 2021 tentang Penyampaian Jadwal SKB CPNS Tahun 2021 sudah dilayangkan ke seluruh instansi pusat dan instansi daerah sebagai pedoman dasar untuk menyiapkan rangkaian pelaksanaan SKB.
Pada surat tersebut menyebutkan soal teknis penyiapan titik lokasi mandiri instansi hingga penerapan protocol kesehatan ketika ujian berlangsung.
Sedangkan, soal materi kompetensi yang akan diujikan pada SKB, Satya menuturkan telah menyampaikan petunjuk muatan materi.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan soal metode SKB secara berkala bahkan sejak SKD masih berlangsung sembari menunggu peraturan resminya dirilis.
Panduan materi SKB yang baru dirilis pada 10 November 2021 melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021 semakin melengkapi petunjuk pelaksanaan SKB yang sudah diinformasikan sebelumnya.
"Silakan peserta mengecek langsung kisi-kisi materi SKB sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dilamarnya," kata Satya.
Ketentuan Tes SKB
Berikut adalah syarat ketika mengikuti SKB bagi peserta CPNS:
a. Melakukan swab tes RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid tes Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB;
Baca juga: Peserta SKB CPNS Wajib Bawa Hasil Tes PCR/Antigen? Ini Penjelasan BKN
b. Menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
c. Jaga jarak (physical distancing) minimal satu meter;
d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan;
f. Peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19, diberikan kelonggaran berupa penjadwalan ulang yang dilaksanakan pada hari terakhir SKB plus 1 di setiap titik lokasi ujian.
Rincian Gaji
Berikut rincian gaji bagi PNS yang telah Tribun-Bali.com kutip dari TribunJogja.com pada Senin, 15 November 2021 dalam artikel berjudul Ikut Seleksi CPNS 2021, Berikut Besaran Gaji PNS/PPPK Lengkap dengan Tunjangan yang Perlu Anda Tahu.
1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia Rp. 1.560.800 – 2.335.800
Golongan I b Rp 1.704.500 – 2.472.900
Golongan Ic Rp. 1.776.600 – 2.577.500
Golongan I d Rp. 1.851.800 – 2.686.500
2. Golongan II (Lulusan SMA dan D3)
Golongan II a Rp 2.022.200 – 3.373.600
Golongan II b Rp. 2.208.400 – 3.516.300
Golongan II c Rp. 2.301.800 – 3.665.000
Golongan II d Rp. 2.399.200 – 3.820.000
Baca juga: Pimpinan Komisi II DPR Minta Seleksi Ulang CPNS 2021 secara Menyeluruh, Begini Tanggapan BKN
3. Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)
Golongan III a Rp. 2.579.400 – 4.236.400
Golongan III b Rp. 2.688.500 – 4.415.600
Golongan III c Rp. 2.802.800 – 4.602.400
Golongan III d Rp. 2.920.800 – 4.797.000
4. Golongan IV
Golongan IV a Rp. 3.044.300 – 5.000.000
Golongan IV b Rp. 3.173.100 – 5.211.500
Golongan IV c Rp. 3.307.300 – 5.211.900
Golongan IV d Rp. 3.447.200 – 5.661.700
Golongan IV e Rp. 3.593.100 – 5.901.200
(*)