CPNS 2021
Peserta SKB CPNS Wajib Bawa Hasil Tes PCR/Antigen? Ini Penjelasan BKN
“Sampai ada perubahan dari Satgas Covid-19, akan sangat bijaksana bagi peserta untuk mempersiapkan syarat-syarat yang sama dengan SKD CPNS,” kata Saty
TRIBUN-BALI.COM - Setelah hasil seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) tahap satu diumumkan, peserta yang dinyatakan lolos berhak mengikuti seleksi kompetensi bidang ( SKB).
Sebelumnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan jadwal pelaksanaan seleksi CPNS terbaru melalui Surat Nomor: 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021.
Di dalamnya menjelaskan mengenai jadwal pelaksanaan SKB CPNS 2021'> SKB CPNS 2021. Berikut ini:
Seperti diketahui waktu ujian SKB CPNS 2021'> SKB CPNS 2021 masih dalam masa pandemi Covid-19.
Apakah peserta SKB CPNS wajib membawa hasil negatif antigen/PCR?
Baca juga: Pimpinan Komisi II DPR Minta Seleksi Ulang CPNS 2021 secara Menyeluruh, Begini Tanggapan BKN
Baca juga: Temukan Kecurangan dalam SKD CPNS, Segera Lapor ke Lapor.go.id, Ini Langkahnya!
Penjelasan BKN Terkait syarat peserta SKB CPNS 2021'> SKB CPNS 2021, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Satya Pratama menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Termasuk mengenai syarat protokol kesehatan Covid-19 apakah akan mewajibkan peserta membawa hasil negatif tes PCR/antigen atau tidak.
Namun, menurut Satya, sejauh ini peserta dapat menyiapkan syarat-syarat yang sama dengan SKD CPNS sebelumnya.
“Sampai ada perubahan dari Satgas Covid-19, akan sangat bijaksana bagi peserta untuk mempersiapkan syarat-syarat yang sama dengan SKD CPNS,” kata Satya, Minggu (7/11/2021).
Protokol kesehatan SKB CPNS 2021'> SKB CPNS 2021 Satya mengatakan, panitia seleksi nasional (Panselnas) memastikan agar pelaksanaan SKB CPNS'> SKB CPNS taat terhadap protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Apabila syarat protokol kesehatan SKB CPNS'> SKB CPNS tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan SKD CPNS, maka peserta bisa meilhat kembali persyarata sebelumnya.
Dikutip dari situs BKN, 23 Agustus 2021, terdapat beberapa ketentuan penerapan protokol kesehatan bagi peserta tes SKD CPNS, yaitu:
Peserta wajib melakukan swab tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid tes antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum mengikuti ujian.
Baca juga: 16 Instansi Umumkan Hasil SKD CPNS 2021 Hari Ini 29 Oktober 2021, Termasuk Pemkab Karangasem Bali
Baca juga: Diumumkan 29-30 Oktober Mendatang, Begini Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id
Peserta di Jawa, Madura, dan Bali, wajib telah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan membawa kartu atau sertifikat vaksin.