Info Populer

Temukan Kecurangan dalam SKD CPNS, Segera Lapor ke Lapor.go.id, Ini Langkahnya!

Pengumuman hasil SKD CPNS dapat diakses melalui https://data-sscasn.bkn.go.id/skd atau di kanal masing-masing instansi.

Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Putu Supartika
Peserta SKD CNPS Kota Denpasar mengikuti pengarahan lewat video sebelum mengikuti tes di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Bali, Kamis 14 Oktober 2021. 

TRIBUN-BALI.COM - Peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sudah bisa mengecek hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang telah diumumkan.

Pengumuman hasil SKD CPNS dapat diakses melalui https://data-sscasn.bkn.go.id/skd atau di kanal masing-masing instansi.

Laporkan kecurangan SKD CPNS Bagi peserta yang merasa menemukan kecurangan dalam proses penilaian SKD tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat membuat aduan ke laman khusus yang telah disediakan pemerintah.

Laman itu adalah lapor.go.id.

Dalam unggahan melalui akun Instagram BKN, @bkngoidofficial, disebutkan bahwa laporan yang dibuat harus menyertakan bukti yang mendukung.

Baca juga: Ganjar Pranowo Tanggapi Kecurangan Tes CPNS di Banyak Daerah, Tidak Ada Ampun!

Baca juga: Ini Kisi-Kisi Soal SKB CPNS 2021

Apa saja bukti yang harus disertakan saat pelaporan?

"Bukti yang bisa ditindaklanjuti. (Misalnya) Nama, tempat, waktu, lokasi," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (31/10/2021).

Aduan bisa memuat beragam dugaan tindak kecurangan yang ditemukan.

Misalnya, jika ada peserta yang menemukan total nilai ketika di lokasi tes berbeda dengan hasil yang ditampilkan di hasil seleksi.

Atau, jika menemukan pemeringkatan 3 kali dari kebutuhan jabatan yang tidak sesuai dengan peraturan, dan sebagainya.

Jika aduan tidak memuat bukti, maka laporan yang disampaikan melalui lapor.go.id tidak akan ditindaklanjuti.

Bagaimana cara pelaporannya?

Untuk melaporkan dugaan kecurangan SKD yang Anda temukan, cukup membuka laman lapor.go.id dari perangkat Anda, bisa ponsel pintar atau melalui komputer.

Baca juga: 303 Peserta CPNS Karangasem Berhak Ikuti SKB

Jika sudah masuk ke laman tersebut, pilih "Pengaduan" pada pilihan klasifikasi laporan.

Selanjutnya, isi sejumlah kolom yang disediakan mulai dari judul aduan, isi laporan, instansi yang dituju (misalnya Badan Kepegawaian Negara), tanggal, tempat, dan waktu kejadian, dan kategori laporan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved