FAKTA Terbaru Video Syur Selebgram Ambon: Perempuan Anak TNI, Kini Polisi Buru Penyebar Video

FAKTA Terbaru Video Syur Selebgram Ambon: Perempuan Anak TNI, Kini Polisi Buru Pengebar Video

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Widyartha Suryawan
Thinkstock/AndreyPopov
Ilustrasi - FAKTA Terbaru Video Syur Selebgram Ambon: Perempuan Anak TNI, Kini Polisi Buru Penyebar Video 

TRIBUN-BALI.COM – Warganet dihebohkan oleh video syur selebgram Ambon yang memperlihatkan aksi tak terpuji.

Pada video syur tersebut , JP (25) yang berasal dari Ambon bersama kekasihnya VWS (20) melakukan adegan dewasa.

Video keduanya pun viral dan beredar luas di berbagai platform media sosial sejak Senin, 15 November 2021.

Diketahui, VWS bekerja di sebuah perusahaan swasta. Sementara JP berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Ambon.

Fakta terbaru terungkap bahwa pemeran perempuan yakni VWS merupakan anak anggota TNI.

Baca juga: VIRAL, Video Pegawai Dishub Medan Joget Pamer Uang Langgar Prokes, Ini Kata Walkot Bobby 

Dilansir dari TribunAmbon.com pada Kamis, 18 Oktober 2021, Kapendam XVI Pattimura Ambon, Kolonel ARH Adi Prayogo Choirul Fajar membenarkan berita tersebut.

"Iya memang VMS Itu bapaknya anggota TNI. Tapi dirinya bukan lagi bagian keluarga besar TNI," tegas Kapendam di kerjanya Rabu, 17 November 2021.

Terkait kasus tersebut, Adi memastikan memastikan Kodam XVI Pattimura tidak mencampuri proses hukum kasus ini.

Pihak TNI menyerahkan sepenuhnya kasus video syur tersebut kepada pihak kepolisian.

Bukan Lagi Keluarga TNI

Menurut Kapendam XVI Pattimura Ambon, Kolonel ARH Adi Prayogo Choirul Fajar, VMS Bukan lagi keluarga besar TNI karena orang tuanya sudah berpisah sejak dirinya masih duduk di kelas 3 SD.

"Jadi VMS ini anak dari istri pertama bapaknya, saat mereka berpisah, VMS ikut mamanya, otomatis dia adalah warga sipil," tegasnya.

Jadi proses hukumnya kita serahkan semua kepada Kepolisian seutuhnya.

Diakuinya, kedua pelaku sempat diamankan oleh anggota TNI pada Selasa, 16 November 2021 dan hari itu juga sudah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dimintai keterangan awal.

"Kedua pelaku sudah diperiksa Ditreskrimsus Polda Maluku kemarin," tuturnya.

Polisi Buru Penyebar Video Syur

Dilansir dari TribunAmbon.com pada artikel berjudul Polisi Buru Penyebar Video Mesum Selebgram Ambon, Terancam 6 Tahun Penjara, aparat kepolisian tengah memburu penyebar video pornografi selebgram Ambon yakni JP (25) bersama kekasihnya VWS (20).

Baca juga: Meskipun Wajah Pasar Umum Gianyar Bikin Minder, Pembeli Tak Akan Bingung Saat Belanja

"Kita masih mencari siapa perekam dan penyebarnya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso saat dikonfirmasi TribunAmbon.com melalui pesan singkat Whatsapp, Rabu, 17 November 2021.

Lanjutnya, pelaku penyebaran video terancam dipidana karena dengan sengaja merekam adegan tak senonoh kemudian menyebarluaskannya.

“Untuk pelaku nanti kita akan kenakan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1M,” terangnya.

Sementara itu, kedua pelaku dalam video tak senonoh itu telah dipulangkan ke keluarga masing-masing. Santoso menjelaskan penyidik masih mempertimbangkan penerapan restorative justice dalam menangani kasus video porno JP (25) dan kekasihnya VWS (20) yang beredar luas di media sosial sejak Senin, 15 November 2021.

Pertimbangan itu kemudian menjadi dasar, kedua terduga pelaku pornografi dipulangkan.

Dia mengaku, dari hasil pemeriksaan selama 5 jam, Selasa, 16 November 2021, terdapat unsur pidana dalam aksi yang menggemparkan warga Kota Ambon itu.

Namun, penyidik mengedepankan pendekatan restorative justice.

Restorative Justice sendiri merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan pelaku dengan korban dan masyarakat untuk mencari solusi dan kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.

Meski tengah dipulangkan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, baru akan diputuskan kemudian penggunaan restorative justice ataukah akan diproses hukum.

“Memang unsur pidananya ada, tapi kita juga kan ada restorative justice itu, makanya kita masih pelajari, karena kedua orangtuanya sudah sepakat untuk mengawinkan mereka,” terangnya.

Baca juga: Tes PCR Acak Terkait PTM di Denpasar: Ada Siswa Positif, Sekolah Kembali Daring Selama Seminggu

Video Syur Selebgram Viral

Sebelumnya diberitakan selebgram asal Kota Ambon, Maluku bersama sang kekasih nekat membuat konten dewasa.

Keduanya melakukan live streaming di media sosial. Hal itu dilakukan dengan alasan untuk bersenang-senang. Selebgram tersebut adalah VWS dan kekasihnya, JP.

Video tersebut kemudian beredar luas di media sosial sejak Senin, 15 November 2021. Diketahui, VWS bekerja di sebuah perusahaan swasta.

Sementara JP berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Ambon.

Dilansir Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Kamis, 18 November 2021, keduanya diamankan aparat keamanan sejak Senin malam.

JP diamankan terlebih dahulu, setelah itu VWS. Berdasarkan sejumlah foto yang viral di media sosial dan aplikasi instan, pasangan itu sempat diamankan anggota TNI di Kodim Pulau Ambon.

Setelah itu, pasangan tersebut dibawa ke Ditreskrimsus Polda Maluku ditemani keluarga dan sejumlah anggota TNI. Pemeriksaan dimulai sejak Selasa, 16 November 2021 sekitar pukul 12.00 WIT.

Setelah dilakukan pemeriksaan selama berjam-jam, polisi akhirnya mengetahui alasan VWS dan JP nekat membuat konten dewasa secara live. Dari hasil pemeriksaan, pasangan kekasih itu membuat video tersebut hanya untuk bersenang-senang.

Mereka mengaku membuat video bukan untuk kepentingan komersial. Hal itu disampaikan Panit Siber Crime Ditkrimsus Polda Maluku, Ipda Heny, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com pada artikel berjudul Selebgram di Ambon Nekat Live Konten Dewasa Bareng Pacar, Alasannya Hanya Untuk Bersenang-senang.

"Motifnya kalau dari keterangan mereka hanya untuk bersenang-senang bukan untuk dikomersialkan," ujarnya kepada wartawan di kantor Ditkrimsus Polda Maluku.

Menurut Heny, video itu dibuat VWS dan JP di Hotel Story di Kota Ambon pada 12 November 2021 lalu. Masih dikatakan Heny, video itu dibuat kedua pelaku dalam keadaan sadar dan tidak dipengaruhi oleh minuman keras atau narkoba.

"Dalam keadaan sadar, jadi videonya itu dibuat pada tanggal 12 November, jadi bukan kemarin. Kemarin itu pas videonya viral," ungkapnya.

Terkait kasus itu, polisi telah menyita barang bukti berupa ponsel yang digunakan pasangan itu untuk membuat video porno. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved