Libur Nataru: PPKM Level 3 Diterapkan 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022, Kembang Api Dilarang

Jelang Libur Nataru: PPKM Level 3 Diterapkan 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022, Kembang Api Dilarang

Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/ Rizal Fanany
Ilustrasi pesta kembang api di malam pergantian tahun - Jelang Libur Nataru: PPKM Level 3 Diterapkan 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022, Kembang Api Dilarang 

TRIBUN-BALI.COM - Masyarakat tampaknya kembali harus menunda keinginan untuk merayakan pesta pergantian tahun.

Hal itu menyusul rencana pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 bakal untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Tak tanggung-tanggung, kebijakan PPKM Level 3 akan diterapkan selama 10 hari terhitung dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus Covid-19 saat momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021).

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. (Istimewa)

Dijelaskan Muhadjir, nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tuturnya.

Adapun kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujarnya.

Muhadjir meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya segera menyiapkan SE dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.

Baca juga: Sebulan Penerbangan Internasional Dibuka, Tak Satupun Wisman Datang ke Bali, ASITA: Ada Apa?

Pesta Kembang Api Dilarang

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memaparkan, dalam kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.

Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," ujarnya.

Senada dengan Muhadjir, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Kompas100 CEO Forum mengatakan kebijjakan PPKM Level 3 pada saat Natal dan Tahun diterapkan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19, sehingga ekonomi Indonesia di awal 2022 bisa tetap tumbuh.

"Kita akan memberlakukan PPKM level 3 antara tanggal 24 Desember sampai dengan 2 Januari. Jadi kita tidak mau ambil risiko dengan harapan kita bisa melampaui tikungan pertama, maka situasi ekonomi di Januari kita bisa terus dorong," ujar Airlangga, Kamis (18/11/2021).

Airlangga mengatakan sejatinya kondisi Nataru pada tahun ini berbeda dengan Nataru tahun lalu.

Pada tahun lalu jumlah masyarakat yang sudah divaksin belum banyak, bahkan saat varian Delta masuk ke Indonesia pada Juli lalu, tingkat vaksinasi baru mencapai 25 persen.

Sedangkan saat ini per November 2021, Airlangga mengatakan tingkat vaksinasi sudah di atas 60 persen untuk dosis pertama dan 40 persen untuk dosis kedua.

Sehingga artinya, dari tingkat vaksinasi, Nataru tahun ini lebih baik ketimbang tahun lalu.

Meski demikian Airlangga mengatakan pemerintah tidak ingin kecolongan sehingga PPKM tetap diperketat.

"Jadi Nataru tahun ini berbeda, namun kita tidak boleh kendor," ujarnya.

Airlangga melaporkan saat ini kasus aktif Covid-19 di Indonesia tercatat kurang dari 500.

Turun signifikan dibandingkan Juli lalu saat kasus harian tembus 70.000.

Angka kasus aktif hari ini juga lebih baik ketimbang Jerman, Inggris AS yang kini tercatat di atas 30.000.

"Dengan demikian apa yang dilakukan pemerintah gas dan rem akan dilanjutkan. Kita akan rem pada saat tikungan tajam," ujarnya.

Baca juga: Sebulan Penerbangan Internasional Dibuka, Tak Satupun Wisman Datang ke Bali, ASITA: Ada Apa?

Aturan Perjalanan

Berlakunya PPKM Level 3 secara langsung bakal berdampak pada aturan perjalanan, apalagi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) diprediksi akan meningkatkan mobilitas.

Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, mengatakan, pihaknya belum menentukan pembatasan seperti apa yang akan diterapkan saat libur Nataru.

“Aturan teknisnya masih akan dibahas lintas kementerian dan lembaga,” ucap Adita, kepada Kompas.com (17/11/2021).

“Seperti halnya aturan teknis PPKM, akan dikoordinasikan oleh koordinator PPKM Jawa Bali dan non Jawa Bali,” kata dia.

(tribun network/fah/dod | Kompas.com/Dio Dananjaya/Ni Nyoman Wira Widyanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Berlakukan PPKM Level 3 se-Indonesia Mulai 24 Desember 2021 Hingga 2 Januari 2022 dan Kompas.com dengan judul PPKM Level 3 Berlaku Saat Libur Nataru, Bagaimana Aturan Perjalanan? dan PPKM Level 3 Serentak Berlaku Selama Libur Nataru, Pesta Kembang Api Dilarang

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved