Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Info Populer

Penasaran? Ini Kisaran Gaji dan Tunjangan Para Jenderal Polisi di Indonesia

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Tayang:
Editor: Noviana Windri
Istimewa
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, S.I.K. dan Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. saat tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis 4 Februari 2021 

Berikut rincian gaji jenderal polisi sesuai dengan Perpres Nomor 17 Tahun 2019.

Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Baca juga: Cara Cek Status Penerima BSU Rp 1 Juta via WhatsApp, Ini Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji

Baca juga: Paul Pogba Ajukan Syarat di Kontrak Barunya, Gaji Harus Lebih Tinggi dari Cristiano Ronaldo

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Tunjangan polisi

Di luar gaji pokok, anggota korps Bhayangkara ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Dari sejumlah tunjangan tersebut, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja atau tukin polisi.

Besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan. Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Polri, mekanisme pemberitan tukin di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.

Ambil contoh untuk posisi Wakapolri dengan pangkat Komjen, besaran tukin yang diterima setiap bulannya sesuai dengan Perpes terbaru yakni sebesar Rp 34.902.000.

Lalu pejabat polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Baca juga: Daftar Gaji Pemain Rossoneri, Dalih Maldini dan AC Milan Tolak Tuntutan Gaji Tinggi Franck Kessie

Baca juga: Daftar Gaji Pemain Rossoneri, Dalih Maldini dan AC Milan Tolak Tuntutan Gaji Tinggi Franck Kessie

Tunjangan kinerja untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar Rp 29.085.000 per bulannya.

Sementara untuk level kelas jabatan 16 ditetapkan menerima tukin bulanan sebesar Rp 20.695.000.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved