Berita Nasional
Polri Kembali Buka Posko Penyekatan Terkait PPKM Level 3 di Masa Libur Natal dan Tahun Baru
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan posko penyekatan dibentuk untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas masyarakat agar
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan kembali memberlakukan posko penyekatan saat berlangsungnya PPKM Level 3 di seluruh Indonesia saat masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan posko penyekatan dibentuk untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas masyarakat agar mencegah penularan Covid-19.
"Ya (pemberlakuan posko penyekatan) untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas yang rentan terjadi penyebaran Covid," kata Dedi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin 22 November 2021.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menjelaskan, pihaknya tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan terkait penerapan kembali posko penyekatan tersebut.
Baca juga: Pemerintah Pusat Akan Terapkan Lagi PPKM Level 3 Saat Libur Akhir Tahun, Ini Kata Gubernur Bali
Namun Dedi belum dapat merinci lokasi penyekatan yang akan dibentuk oleh Polri.
Menurutnya, Polri baru akan melakukan rapat mekanisme pelaksanaannya pada pekan ini.
"Ya semua sudah dipersiapkan. Untuk rapat interdepartemen minggu ini dilaksanakan, hal-hal tersebut terkait antisipasi peningkatan Covid," katanya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya tengah merancang teknis pelaksanaan PPKM Level 3 tersebut. Khususnya untuk mencegah penularan Covid-19.
"Nanti kita tunggu, bagaimana konsep yang sedang disiapkan oleh Sops Polri," kata Rusdi kepada wartawan, Senin (22/11/2021).
Rusdi menyampaikan nanti konsep tersebut akan disampaikan kepada seluruh personel Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di seluruh Indonesia.
"Konsep dibuat oleh Sops. Pelaksanaannya oleh Korlantas," katanya.
Keseragaman
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021) lalu.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.
Baca juga: Soal PPKM Level 3 Saat Libur Akhir Tahun, Pemkot Denpasar: Kami Belum Menerima Surat Resmi