Berita Nasional

Polri Kembali Buka Posko Penyekatan Terkait PPKM Level 3 di Masa Libur Natal dan Tahun Baru

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan posko penyekatan dibentuk untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas masyarakat agar

Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana penyekatan yang dilakukan Satlantas Polres Badung dan Satpol PP Badung di pertigaan jalan pintu masuk terminal Mengwi beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan kembali memberlakukan posko penyekatan saat berlangsungnya PPKM Level 3 di seluruh Indonesia saat masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan posko penyekatan dibentuk untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas masyarakat agar mencegah penularan Covid-19.

"Ya (pemberlakuan posko penyekatan) untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas yang rentan terjadi penyebaran Covid," kata Dedi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin 22 November 2021.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menjelaskan, pihaknya tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan terkait penerapan kembali posko penyekatan tersebut.

Baca juga: Pemerintah Pusat Akan Terapkan Lagi PPKM Level 3 Saat Libur Akhir Tahun, Ini Kata Gubernur Bali

Namun Dedi belum dapat merinci lokasi penyekatan yang akan dibentuk oleh Polri.

Menurutnya, Polri baru akan melakukan rapat mekanisme pelaksanaannya pada pekan ini.

"Ya semua sudah dipersiapkan. Untuk rapat interdepartemen minggu ini dilaksanakan, hal-hal tersebut terkait antisipasi peningkatan Covid," katanya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya tengah merancang teknis pelaksanaan PPKM Level 3 tersebut. Khususnya untuk mencegah penularan Covid-19.

"Nanti kita tunggu, bagaimana konsep yang sedang disiapkan oleh Sops Polri," kata Rusdi kepada wartawan, Senin (22/11/2021).

Rusdi menyampaikan nanti konsep tersebut akan disampaikan kepada seluruh personel Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di seluruh Indonesia.

"Konsep dibuat oleh Sops. Pelaksanaannya oleh Korlantas," katanya.

Keseragaman

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring,  Rabu (17/11/2021) lalu.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.

Baca juga: Soal PPKM Level 3 Saat Libur Akhir Tahun, Pemkot Denpasar: Kami Belum Menerima Surat Resmi

Seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," kata Muhadjir.

Muhadjir menerangkan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru, yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujar Muhadjir.

Selain itu, Menko PMK meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.

Lebih jauh, dia memaparkan, dalam kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.

Sementara, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan juga menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," katanya.

Terkait PPKM Level 3 terdahulu, Inmendagri di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, dan kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen.

Baca juga: PPKM Level 3 Diterapkan di Bali Saat Libur Akhir Tahun, Pelaku Pariwisata Nyatakan Sikap Menolak

Lalu kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru.

Seperti imbauan bagi masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.

Selain itu, pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI dan Karyawan Swasta. Serta memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021.(tribun network/igman ibrahim/sam)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved