Info Populer
Simak Cara Dapat Bantuan Usaha Pariwisata Rp2 Juta, Dibuka 15-26 November 2021
Terhitung dari 15-26 November 2021, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Terhitung dari 15-26 November 2021, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memberikan bantuan kepada pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.
Dana Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) yang diberikan sebesar Rp 2 juta/bulan ini akan diberikan selama 2 bulan.
Dana tersebut digunakan untuk membiayai keberlangsungan usaha (selain gaji dan pembayaran listrik) seperti:
- Biaya telekomunikasi dan internet
- Kebutuhan health kit
- Kebutuhan perawatan fasilitas
- Kebutuhan dapur
- Biaya rapid antigen dan konsumsi selama perjalanan wisata
- Biaya pembelian ATK
- Izin reklame
- Konsultan kesehatan, serta biaya lain yang dibutuhkan agar usaha dapat bertahan selama masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Ketahui Jenis Pelanggaran, Denda Hingga Lokasi Operasi Zebra Agung 2021
Baca juga: Kenali Penyebab dan Cara Mengatasi Gatal Karena Alergi Dingin
Baca juga: Pemerintah Menambah Penerima BSU Rp1 Juta Kepada 1,6 Juta Penerima, Simak Cara Cek BSU
Bagi Anda yang terarik, simak cara pendaftaran dan ketentuan apa saja bagi pelaku usaha yang diperbolehkan mendaftar.
Syarat pelaku usaha yang bisa daftar BPUP
Dikutip dari situs resmi bpup.kemenparekraf.go.id, syarat untuk mengikuti Program BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf, yaitu:
1. Termasuk dalam 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI di antaranya: 55120, 55130, 55199, 79111, 79120, dan 96122.
2. Memiliki NIB tahun 2018 -2020 dari Lembaga Pengelola OSS.
3. Penerima BPUP adalah skala usaha kecil dan menengah.
4. Penerima BPUP adalah badan usaha/ badan hukum yang masih aktif, namun beroperasi di bawah kapasitasnya selama pandemi Covid-19.
5. Badan Usaha/Badan Hukum calon penerima tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf.
6. Termasuk dalam kabupaten/kota penerima program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata.
Kriteria daerah penerima BPUP, yakni:
1. Pintu masuk pembukaan bandara internasional
2. Sebanyak 50 persen dari jumlah usaha pariwisata yang terdaftar dalam OSS Tahun 2018 sampai tahun 2020 yang meliputi 6 Usaha Pariwisata (Biro Perjalanan Wisata, Agen Perjalanan Wisata, Spa, Hotel Melati, Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya, dan Homestay) pada Kabupaten/Kota dengan jumlah usaha pariwisata terbanyak.
Jenis usaha pariwisata yang bisa mengikuti BPUP Jenis usaha yang dapat melakukan pendaftaran BPUP Tahun 2021:
- Hotel melati
- Homestay/pondok wisata
- Penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya
- Aktivitas agen perjalanan wisata
- Aktivitas biro perjalanan wisata SPA
Selain itu, Anda juga bisa mengecek apakah jenis usaha pariwisata Anda tergabung sebagai calon penerima BPUP bisa dicek di laman berikut.
Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar
Sebelum melakukan pendaftara, cek dan periksa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi.
Dokumen yang dibutuhkan:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- KTP pemilik perusahaan
- NPWP atas nama badan usaha
- SPT Tahunan satu tahun terakhir
- Surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani materai Rp 10.000
- Akte pendirian AD/ART terbaru
- Surat Kuasa penunjukan pengelolaan rekening.
Cara mendaftar BPUP
Jika segala persyaratan Anda sudah siap, berikut cara mendaftarnya:
1. Membuka laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/pendaftaran
2. Kemudian, tuliskan NIB pada kolom yang telah disediakan
3. Klik centang pada kotak "I'm not a robot" sebagai verifikasi
Baca juga: Bansos BSU Rp1 Juta untuk November 2021 Telah Bisa Dicairkan, Ini Cara Cek BSU
Baca juga: Ketahui Jenis Pelanggaran, Denda Hingga Lokasi Operasi Zebra Agung 2021
Baca juga: DAFTAR UMP 2022 di 26 Provinsi di Indonesia yang Sudah Ditetapkan, Bali Rp 2.516.971
4. Klik "Daftar" Setelah mendaftar, Anda hanya perlu menunggu verifikasi dan validasi proposal permohonan BPUP dimulai dari tanggal 15-26 November 2021.
Pencairan dana BPUP akan dilakukan pada 13-24 Desember 2021.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dibuka hingga 26 November 2021, Ini Cara Dapat Bantuan Usaha Pariwisata Rp 2 Juta