Sponsored Content

Pembukaan Rapat Paripurna DPRD Denpasar, Jaya Negara Sampaikan Ranperda APBD Tahun 2022

Berlangsung secara online dan offline dengan agenda Sidang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daer

Istimewa
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pembukaan Rapat Paripurna ke-25 masa Persidangan III tahun 2021 DPRD Kota Denpasar dipimpin Ketua DPRD, I Gusti Ngurah Gede didampingi Wakil Ketua I Wayan Mariyana Wandhira, A.A Ketut Asmara Putra, Selasa 23 November 2021 di Gedung DPRD Kota Denpasar.

Berlangsung secara online dan offline dengan agenda Sidang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2022.

Hadir  Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Pimpinan OPD Pemkot Denpasar.

Secara online dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Denpasar. 

Baca juga: Nasi Uduk Kedai Nayla di Jalan Pidada Denpasar, Ada Berbagai Pilihan Sambal, Start Rp 15 Ribu

Wali Kota Jaya Negara dalam pidatonya menyampaikan setiap tahun pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri menerbitkan pedoman penyusunan APBD yang merupakan petunjuk dan arahan bagi Pemerintah Daerah dalam Penyusunan, Pembahasan dan Penetapan APBD. Dalam Pedoman dimaksud antara lain diatur mengenai sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan Pemerintah Pusat.

Di samping penekanan masalah sinkronisasi kebijakan tersebut dalam pedoman Penyusunan APBD juga diatur mengenai kebijakan penyusunan APBD baik menyangkut pendapatan daerah, belanja, serta pembiayaan seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.  Pendapatan Daerah 2022  dirancang sebesar Rp. 1,96 Triliun lebih.

Terdiri atas Pendapatan Asli Daerah dirancang sebesar Rp784,49 Miliar lebih, yang berasal dari Pajak Daerah dirancang sebesar Rp.562,20 Miliar Rupiah Lebih, Retribusi Daerah dirancang sebesar Rp29,15 Miliar lebih, Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan dirancang sebesar Rp52,14 Miliar lebih.

Sementara Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah dirancang sebesar Rp140,99 Miliar lebih.

Pendapatan Transfer dirancang sebesar Rp1,18 Triliun lebih yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dirancang sebesar Rp1,03 Triliun lebih, dan Pendapatan Transfer Antar Daerah dirancang sebesar Rp143,12 Miliar lebih.

Baca juga: Jelang Nataru, Harga Sembako di Denpasar Mengalami Kenaikan dan Stok Menipis

Sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, Belanja digunakan untuk Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.

Sehubungan dengan pedoman yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri  tersebut, maka belanja daerah  disusun berdasarkan pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan.

Hasil tersebut bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta memperjelas efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.

Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dirancang sebesar Rp2,24 Triliun lebih. 

"Rancangan belanja ini untuk membiayai seluruh kegiatan pembangunan dalam Tahun 2022 baik yang bersifat prioritas maupun penunjang dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan dan pemecahan masalahnya," ujar Jaya Negara.

Lebih lanjut disampaikan bahwa berdasarkan target pendapatan daerah dan belanja tersebut maka dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 terjadi defisit sebesar Rp280,32 Miliar lebih.

Rencana defisit ini akan ditutupi dari Penerimaan Pembiayaan Daerah yang bersumber dari perkiraan SILPA Tahun 2021 sebesar Rp280,32  Miliar lebih.

Baca juga: Kesembuhan Pasien Covid-19 di Kota Denpasar Mencapai 97,17 Persen

Jaya Negara mengucakan terima kasih dan apresiasi setinggi tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Dewan atas kerja samanya telah merampungkan tahapan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (KUA) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2022 serta  Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2022. 

 "Saya mengharapkan koreksi yang konstruktif dalam pembahasan nanti, sehingga apa yang kita rumuskan akan memberikan hasil yang terbaik bagi kelangsungan pembangunan Kota Denpasar yang kita cintai."

"Pada kesempatan yang baik ini pula saya ingin menyampaikan Selamat Hari Pahlawan 10 Nopember 2021, Hari Suci Galungan 10 Nopember 2021 dan Kuningan 20 Nopember 2021 Bagi Umat Sedharma, Hari Puputan Margarana  yang telah dirayakan pada tanggal 20 Nopember 2021," ujarnya. (*)

Berita lainnya di Berita Denpasar
 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved