Berita Karangasem

UMK Karangasem Naik Hanya 1 Rupiah, Menjadi Rp 2.555.470

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Karangasem, I Nyoman Suradnya, mengungkapkan, UMK naik 1 rupiah dikarenakan  beberapa faktor

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
(thikstockphotos)
Ilustrasi pekerja. UMK di Karangasem Naik 1 Rupiah, Menjadi Rp 2.555.470 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karangasem naik hanya 1 rupiah tahun 2022 mendatang.

Yang semula  berada diangka 2.555.469 per bulan, naik menjadi 2.555.470 per bulan.

Keputusan ini telah disepakati antara Serikat Pekerja dengan Dewan Pengupahan Kabupaten.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Karangasem, I Nyoman Suradnya, mengungkapkan, UMK naik 1 rupiah dikarenakan  beberapa faktor.

Baca juga: UMK Badung Tahun 2022 Naik 1,06 Persen, Menjadi Rp 2.961.285,40

Satu diantaranya karena ekonomi belum stabil sejak pandemi COVID - 19. Saat masih memasuki masa pemulihan perekonomian warga.

"Pemicunya karena COVID - 19. Nominal UMK sudah disepakati. Dan sudah ditetapkan tanggal 22 November 2021 kemarin," kata Kadisnaketrans Karangasem, Nyoman  Suradnya, Selasa (23/11/2021).

Sebelumnya, di 2021 UMK tidak mengalami peningkatan dikarenakan masih  pandemi COVID - 19.

Saat sidang sempat ada usulan dari berbagai  perwakilan. Seperti dari serikat pekerja meminta UMK dinaikkan.

Alasannya karena sejumlah kebutuhan alami kenaikan. Sedangkan Apindo memohon agar UMK turun karena kondisi perekonomian  belum pulih total. Perusahaan banyak yang tutup.

"Memang sempat ada usulan dari serikat pekerja dan apindo, tapi akhirnya mereka semua sadar kondisi perekonomian akibat pandemi COVID-19. Mereka menyepakati agar 2022 dinaikkan 1 rupiah," ungkap I Nyoman Suradnya, pejabat asli Kelurahan Subagan.

Seandainya UMK dinaikkan, khawatir  perusahaan tak bisa memenuhi ditengah COVID-19.

Mengingat perusahaan di Karangasem, terutama sektor pariwisata, sebagian memilih tutup.

Jika diturunkaan, khawatir pekerja  tidak bisa memenuhi kebutuhan tiap harinya. Keputusan ini adalah kebijakan yang tepat.

"Ini kita usulkan untuk rekomendasi Bupati ke Gubernur Bali terkait UMK Tahun 2022 sebesar 2.555.470. Ini hasil pertemuan kesepakatan anggota dewan pengupahan. Sesuai peraturan pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan," tambah Suradnya.

Baca juga: Ditutup 24 November 2021, Lelang JPT di Karangasem Masih Sepi Pendaftar

Untuk diketahui, dari 4.690 perusahaan di Karangasem, sebagian besar tak menerapkan UMK.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved