Berita Karangasem
UMK Karangasem Naik Hanya 1 Rupiah, Menjadi Rp 2.555.470
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Karangasem, I Nyoman Suradnya, mengungkapkan, UMK naik 1 rupiah dikarenakan beberapa faktor
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karangasem naik hanya 1 rupiah tahun 2022 mendatang.
Yang semula berada diangka 2.555.469 per bulan, naik menjadi 2.555.470 per bulan.
Keputusan ini telah disepakati antara Serikat Pekerja dengan Dewan Pengupahan Kabupaten.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Karangasem, I Nyoman Suradnya, mengungkapkan, UMK naik 1 rupiah dikarenakan beberapa faktor.
Baca juga: UMK Badung Tahun 2022 Naik 1,06 Persen, Menjadi Rp 2.961.285,40
Satu diantaranya karena ekonomi belum stabil sejak pandemi COVID - 19. Saat masih memasuki masa pemulihan perekonomian warga.
"Pemicunya karena COVID - 19. Nominal UMK sudah disepakati. Dan sudah ditetapkan tanggal 22 November 2021 kemarin," kata Kadisnaketrans Karangasem, Nyoman Suradnya, Selasa (23/11/2021).
Sebelumnya, di 2021 UMK tidak mengalami peningkatan dikarenakan masih pandemi COVID - 19.
Saat sidang sempat ada usulan dari berbagai perwakilan. Seperti dari serikat pekerja meminta UMK dinaikkan.
Alasannya karena sejumlah kebutuhan alami kenaikan. Sedangkan Apindo memohon agar UMK turun karena kondisi perekonomian belum pulih total. Perusahaan banyak yang tutup.
"Memang sempat ada usulan dari serikat pekerja dan apindo, tapi akhirnya mereka semua sadar kondisi perekonomian akibat pandemi COVID-19. Mereka menyepakati agar 2022 dinaikkan 1 rupiah," ungkap I Nyoman Suradnya, pejabat asli Kelurahan Subagan.
Seandainya UMK dinaikkan, khawatir perusahaan tak bisa memenuhi ditengah COVID-19.
Mengingat perusahaan di Karangasem, terutama sektor pariwisata, sebagian memilih tutup.
Jika diturunkaan, khawatir pekerja tidak bisa memenuhi kebutuhan tiap harinya. Keputusan ini adalah kebijakan yang tepat.
"Ini kita usulkan untuk rekomendasi Bupati ke Gubernur Bali terkait UMK Tahun 2022 sebesar 2.555.470. Ini hasil pertemuan kesepakatan anggota dewan pengupahan. Sesuai peraturan pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan," tambah Suradnya.
Baca juga: Ditutup 24 November 2021, Lelang JPT di Karangasem Masih Sepi Pendaftar
Untuk diketahui, dari 4.690 perusahaan di Karangasem, sebagian besar tak menerapkan UMK.