Berita Nasional
Ingin Foya-foya Bareng Pacar, Pria di Bantul Nekat Jual Perabotan Rumah Ibunya dengan Harga Murah
Seorang pria berinisial DRS nekat menjual hampir seluruh perabotan rumah milik ibunya untuk foya-foya bersama kekasih.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM – Ingin berfoya-foya dengan kekasih seorang pria nekat menjual seluruh perabotan rumahnya Ibunya.
Seorang pria berinisial DRS berusia 25 tahun asal Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akhirnya dilaporkan oleh ibu kandungnya ke pihak yang berwajib.
DRS nekat menjual hampir seluruh perabot rumahnya, mulai dari daun pintu, lemari, dan juga genteng milik rumah orang tuanya.
Berita tersebut dilansir Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Rabu, 24 November 2021, dalam artikel berjudul Kepala Jual Perabot hingga Genteng Rumah Orangtua untuk Foya-foya, Pria di Bantul Dilaporkan ke Polisi oleh Ibunya.
Jual Perabotan dengan Harga Murah
Baca juga: Ops Zebra Agung 2021, Kasat Lantas Badung Catat Terdapat 332 Pelanggar
Baca juga: Satpam Bertato dan Bertindik di Bandara Ngurah Rai Diberhentikan, Angkasa Pura I Buka Suara
Baca juga: Ratusan Satpam di Bandara Ngurah Rai Bali Terancam Kehilangan Pekerjaan, Ini Sebabnya
Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Pundong Ipda Heru Pracoyo mengatakan, DRS beralasan bila dirinya tega menjual perabotan rumah milik ibunya lantaran ingin berfoya-foya bersama teman perempuannya.
Lebih la mengungkapkan bila DRS pun hanya sekedar menjualnya tanpa memikirkan harga
Sebagai contoh, lemari dan empat kursi panjang dijual seharga Rp 500.000, sedangkan dua daun pintu, meja, dan kursi dijual seharga Rp 700.000.
Padahal, satu pintu saja untuk harga normal bisa dijual Rp 2,5 juta. Sementara total kerugian diperkirakan mencapai Rp 24 juta.
"Harganya tidak sesuai, yang penting dia dapat uang. Uangnya itu digunakan untuk foya-foya bersama teman perempuannya," ujarnya, Selasa, 23 November 2021.
Ibu pelaku yang bernama Paliyem pun tidak mampu menahan amarah melihat tingkah laku anaknya.
Paliyem melaporkan perbuatan DRS tersebut ke Polsek Pundong.
Polisi Sempat Minta Sang Ibu Untuk Memikirkan Laporan Tersebut
Polisi sempat meminta kepada Paliyem untuk memikirkan secara matang-matang laporan yang ia buat terhadap apa yang dilakukan sang anak.
Namun, Paliyem tetap melanjutkan proses hukum anak nya.
“Kita kasih waktu biar dipikir dulu. Paginya (Paliyem) tetap melaporkan kasus ini,” jelas Heru.
Selepas menerima laporan dan memprosesnya, polisi menahan DRS di Markas Polsek Pundong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ibu pelaku tidak tinggal di rumah
Baca juga: Kejujuran Kombes Sumy Hastry: Tak Temukan ini di Tubuh Tuti dan Amalia, Bersih Sekali Ya
Baca juga: Ops Zebra Agung 2021, Kasat Lantas Badung Catat Terdapat 332 Pelanggar
Baca juga: Cristiano Ronaldo Bisa Ukir Rekor Saat Man United Lawan Chelsea, Butuh Sebiji Lagi untuk Gol Ke-800
Heru menjelaskan, DRS bisa leluasa menjual perabot karena DRS tinggal sendiri di rumah itu. Sejak 1,5 bulan lalu, Paliyem tinggal di rumah majikannya di Kapanewon Kasihan, Bantul.
Paliyem mulai bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) semenjak suaminya meninggal dunia. Selama 1,5 bulan ini, DRS bekerja sebagai ojek online.
"Anaknya tinggal di rumah sendirian, kerja ojek online di Terminal Giwangan (Kota Yogyakarta)," ungkap Heru.
Namun, DRS tak bisa bekerja lantaran sepeda motornya digadaikan oleh temannya. Padahal, selain untuk mencukupi kebutuhan sendiri, DRS sudah kenal dengan seorang perempuan yang baru saja dipacarinya.
Pelaku kemudian beraksi dengan menjual perabot rumah orangtuanya.
Puncaknya terjadi pada 7 November 2021. Kala itu, DRS mengangkut genting rumah ke truk. Aksi DRS dicegah oleh kerabat dan tetangga.
"Orangtuanya (Paliyem) juga sudah bilang bahwa dirinya, Pak RT, tetangga, sudah sering menasihati (DRS), tapi tetap tidak bisa. Ibunya pun minta dilanjutkan (proses hukum)," terang Heru.
Heru menyampaikan, DRS dijerat dengan Pasal 367 KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
(*)