Lawan Covid19
Penyelamatan Nyawa Manusia, PPKM Level 3 di Seluruh Daerah Saat Natal dan Tahun Baru
Untuk mencegah penyebaran Covid-19 meluas, Pemerintah Indonesia mengeluarkan berbagai kebijakan hingga imbauan untuk masyarakat.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pandemi Covid-19 masih berlangsung hingga saat ini.
Kasus positif Covid-19 pun terus bertambah setiap harinya di dunia, termasuk Indonesia.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19 meluas, Pemerintah Indonesia mengeluarkan berbagai kebijakan hingga imbauan untuk masyarakat.
Seperti mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 hingga menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel.
Baca juga: Sejak Pandemi Covid-19 untuk Pertama Kalinya Semua Desa/Kelurahan di Denpasar Berstatus Zona Hijau
PPKM telah diterapkan pemerintah sejak awal tahun 2021 hingga saat ini.
Selain PPKM, pemerintah juga tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat di rumah maupun kantor.
Anggota Satgas Penanganan Covid-19 Sub Bidang Mitigasi, Falla Adinda menegaskan, kebijakan PPKM level 3 di seluruh daerah di Indonesia saat Natal dan Tahun Baru sebagai bentuk penyelamatan nyawa manusia.
Pemerintah menegaskan, kebijakan tersebut bukan untuk mematikan aktivitas ekonomi khususnya pariwisata.
Alasannya, sektor pariwisata baru saja bergeliat di tengah kondisi kasus Covid-19 di tanah air yang mulai melandai.
"Ini sebenarnya bukan untuk mematikan lahan satu ataupun menghidupkan lahan lainnya tapi ini dipergunakan sebaik-baiknya dengan tujuan agar nyawa manusia tidak ada yang hilang," ujar Falla dalam Dialog Semangat Selasa KCPEN, Selasa 23 November 2021.
Menurut Falla, kejadian lonjakan kasus pada periode lalu menimbulkan trauma bagi masyarakat.
Untuk itulah, pemerintah mencegah kejadian itu terulang lagi dengan menekan kasus penularan virus corona semaksimal mungkin.
"Kita tentu tidak ingin agar kasus di bulan Juli kemarin terulang lagi. Jadi pemerintah mengambil langkah, bagaimana agar tidak terjadi pergerakan masyarakat, tidak ada kerumunan, tidak terjadi ada interaksi tidak terjadi keluar rumah, tidak terjadi perluasan kota dan lain sebagainya itulah tujuannya sehingga pemerintah menetapkan level PPKM level 3 ini," jelasnya
Terkait, kegiatan ekonomi yang kembali ditutup, kebijakan ini harus diambil karena pandemi ini belum selesai.
Baca juga: Dalam Ops Zebra Agung 2021 di Jembrana Sebanyak 14 Warga Terjaring Belum Divaksinasi Covid-19
Ia pun mengingatkan, saat lonjakan kasus terjadi semua fasilitas kesehatan penuh, tenaga kesehatan lelah, serta banyak nyawa yang tidak terselamatkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/aparat-kepolisian-bersama-satpol-pp-kabupaten-badung-saat-melakukan-phgff.jpg)