Berita Karangasem
UPDATE: Kerugian Negara dari Pengadaan Masker di Karangasem Diperkirakan Mencapai Rp 2 Miliar
Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Gede Semaraputra, mengatakan, kerugian pengadaan masker diperkirakan mencapai sekitar Rp 2 miliar dari anggaran
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Kerugian Negara dari pengadaan masker scuba di Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.
Kerugian tersebut sesuai perhitungan dari penyidik.
Sementara, perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) belum dikeluarkan.
Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Gede Semaraputra, mengatakan, kerugian pengadaan masker diperkirakan mencapai sekitar Rp 2 miliar dari anggaran Rp 2,9 miliar.
Baca juga: BREAKING NEWS: 7 Pejabat di Dinsos Karangasem Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Pengadaan Masker
"Menurut perhitungan penyidik, kerugian sekitar 2 miliar. Perhitungan dari BPKP belum keluar," ungkap Semaraputra, Rabu (24/11/2021)
Sebelumnya Semaraputra mengatakan, BPKP belum mengeluarkan hasil perhitungan kerugian pengadaan masker di Dinsos.
Yang bersangkutan tak merinci penyebabnya.
Pihaknya menduga, mungkin kerugian terlalu besar sehingga BPKP tidak mau menghitung, atau kemungkinan masih banyak pertimbangan.
"Padahal kita (penyidik) sudah bersurat ke BPKP. Dua kali lakukan ekspose ke BPKP, dan tiga kali koordinasi. Sayangnya sampai hari ini belum keluar hasil kerugian kasus pengadaan masker," tambah Dewa Gede Semaraputra, beberapa hari yang lalu.
Dewa Semaraputra mengatakan, penanganannya pun tetap jalan.
Penyidik, penuntut umum dan hakim dapat menghitung kerugian negara sesuai dengan perundang - undangan.
Pihaknya berjanji akan segera melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga tersangka segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Kuasa hukum dari Pos Bakum yang mendampingi 7 orang tersangka, Pande Gede Jaya Suparta, mengatakan, kerugian kasus tersebut tidak disebutkan penyidik.
Menurut penghitungan, pengadaan yang seharusnya dikatakan dari penyidik seharusnya pengadaan masker itu rangkap tiga bukan scuba.
Baca juga: Hingga 24 November 2021, Pengangguran di Karangasem Capai 60 Ribu Orang
"Kerugiannya belum tahu. Perhitungan dari BPKP belum ada," ungkap Pande Gede Jaya Suparta.
Dewa Semaraputra belum merinci siapa yang menikmati keuntungan dari pengadaan masker serta kemana saja aliran dana pengadaan masker scuba.
Penyidik masih mencari kemana aliran dana itu.
7 Orang Ditetapkan Tersangka
Seperti diwartakan, tujuh pejabat di Pemkab Karangasem ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker di Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Rabu (24/11/2021) sore.
Mereka ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam.
Tujuh tersangka yakni IGB, pejabat eselon II B yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinsos Karangasem. Sedangkan IGS, IWB, INR, IKSA, NKS, dan IGPY kini masih bertugas di Dinsos.
Mereka terlibat penuh mulai pengadaan hingga pendistribusian masker di Dinsos Karangasem Tahun 2020.
"Penyidik berkesimpulan bahwa 7 orang (tersangka) telah memenuhi 2 alat bukti untuk ditetapkan tersangka," ungkap Kasi Intel Kejari Karangasem, Rabu (24/11/2021).
Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik.
Dua alat bukti yang sudah dikantongi penyidik yakni keterangan saksi dan surat terkait pengadaan masker dari pengadaan hingga pendistribusian.
Baca juga: Terkait Kasus Pengadaan Masker Scuba, Penyidik Akan Periksa Saksi Ahli Tambahan dari Kemenkes
Untuk keterangan saksi ahli akan masuk dalam surat. Sedangkan untuk keterangan ahli nantinya disampaikan saat persidangan di Pengadilan Tipikor Bali.
Tersangka langsung ditahan oleh penyidik, dan dititipkan di beberapa polsek di Karangasem.
Tiga tersangka dititipkan di Mapolsek Kota Karangasem, 3 tersangka dititipkan di Mapolsek Abang, dan 1 tersangka dititipkan di Polsek Bebandem. Masa penahanan rencananya dilakukan selama 20 hari.
Pejabat asal Bangli ini mengatakan, kasus masker 2020 bermula dari adanya laporan masyarakat.
Penyidik Kejaksaan Karangasem kemudian melakukan penyelidikan, dan mengumpulkan data.
Kejari menaikkan status ke penyidikan pada Mei 2021. Dengan dasar beberapa surat dan dokumen.
Setelah status dinaikkan, penyidik langsung memeriksa beberapa saksi yang terlibat dalam kasus masker yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten sebesar Rp 2.9 miliar.
Penyidik melakukan pemeriksaan sekitar 60 orang saksi. Proses pmeriksaan dilaksanakan bertahap oleh tim penyidik.
Pejabat yang sempat diperiksa sebagai saksi yakni pegawai BPBD Karangasem,Kepala BPKAD Karangasem, Kepala Dinsos Karangasem, Kabid Dinsos, Kasi, Mantan Bupati Karangasem, Camat, Perbekel, serta Lurah.
Pemeriksaan dilakukan secara marathon, untuk mengetahui kronologisnya
Dari hasil pemeriksaan, pengadaan masker bermula dari usulan perbekel ke Camat. Dan diteruskan ke Bupati Karangasem.
Usulan tersebut dibuktikan dengan surat yang dilayangkan ke Camat. Setiap perbekel usulkan masker dengan jumlah penduduknya. Pengadaan lalu disetujui, & ditunjuk Dinsos.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik temukan beberapa kejanggalan. Dantaranya masker yang dibuat tak sesuai standar kesehatan yang ditentukan sesuai peraturan kementerian kesehatan.
Masker yang dimaksud seharusnya masker rangkap 3, bukannya masker scuba yang tak sesuai ketentuan.
Pihaknya berharap kasus ini bisa berjalan dengan lancar, sehingga bisa segera dilimpahkan.
Kejaksaan menargetkan, akhir tahun 2021 kasus pengadaan masker sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Kini, penyidik masih melengkapi kekurangannya.
Untuk diketahui, pengadaan masker scuba oleh Pemerintah Kabupaten Karangasem didalami Kejari sejak Mei 2021.
Dugaan sementara pengadaan masker scuba 2020 terdapat penyimpangan. Mengingat anggaran yang dikucurkan pemerintah capai sekitar Rp 2.9 milliar dari APBD Kabupaten.
Informasi di lapangan, anggaran untuk pengadaan masker mencapai Rp 2.9 milliar lebih.
Anggaran digunakan untuk pengadaan sekitar 512.797 pieces.
Ditujukan untuk warga Karangasem dalam memerangi penyebaran COVID - 19 di Bumi Lahar yang mengalami peningkatan pada 2020.
Masker diberikan untuk warga di delapan Kecamatan. Yakni Kecamatan Manggis sekitar 53.607 pieces, Kecamatan Selat 45.766 pcs, Kecamatan Karangasem 93.394 pcs, Kecamatan Rendang 42.036 pcs, Kecamatan Abang 87.540 pcs, Kubu 98.637 pcs, Sidemen 37.725, serta Kecamatan Bebandem 54.056 pieces.(*)