Info Populer

SEGERA DAFTAR Bansos BPUP Kemenparekraf, Dapat Rp 1,8 Juta

Berikut adalah cara mendaftar BPUP Kemenparekraf yang kini dapat diakses secara online.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Destinasi wisata Pantai Klingking di Nusa Penida. Dewan Usul ASN Main TikTok Untuk Promosi Pariwisata. 

- NIB (bisa dicek di laman pendaftaran)

- KTP penanggung jawab usaha (pemilik perusahaan)

- NPWP atas nama badan usaha

- SPT tahunan (satu tahun terakhir) Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format surat bisa ditemukan di laman BPUP)

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani dengan materai Rp 10.000

- Akta Pendirian

- Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART)

- Surat kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.

Baca juga: 4 Hari Lagi Saldo Prakerja Hangus, Segera Beli Pelatihan di 7 Platfom Mitra, Berikut Caranya!

Cara Daftar BPUP

Selain itu, berikut adalah cara mendaftar Bantuan BPUP Kemenparekraf.

- Kunjungi laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/

- Masukan NIB pada kolom yang telah disediakan

- Klik centang pada kotak "I'm not a robot" sebagai verifikasi

- Klik "Daftar"

- Setelah mendaftar, Anda hanya perlu menunggu verifikasi dan validasi proposal permohonan BPUP dimulai dari tanggal 15-26 November 2021

- Pencairan dana BPUP akan dilakukan pada 13-24 Desember 2021.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved