Berita Badung
PPKM Level 3 Libur Nataru,Satpol PP Badung Akan Pantau & Beri Pengarahan Pengusaha sesuai Inmendagri
Semua pengusaha di Badung pun akan diberikan pengarahan terkait pelanggaran maupun saksi yang diberlakukan.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Seperti diketahui, dalam Inmendagri Nomor 62 tahun 2021 menjelaskan bahwan sejumlah aktivitas masyarakat akan dibatasi dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Beberapa diantaranya adalah peniadaan mudik saat Nataru, imbauan kepada masyarakat agar tidak bepergian jika tidak ada keperluan mendesak.
Selain itu pengetatan perjalanan masuk dari luar negeri yang juga diberlakukan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI), peniadaan cuti tahunan untuk ASN/TNI/POLRI/BUMN/ karyawan lainnya termasuk untuk buruh, dan memberikan himbauan kepada sekolah untuk tidak memberikan libur secara khusus dalam periode Nataru.
Selain itu sejumlah pusat keramaian seperti, Gereja, pusat perbelanjaan, dan tempat wisata jumlah kunjungan akan dibatasi sebanyak 50 persen.
Khusus untuk perayaan natal di Gereja diharapkan untuk melaksanakan perayaan secara sederhana dan dapat dilaksanakan secara hybrid atau tidak semua jemaat mengikuti perayaan di Gereja. (*)
Artikel lainnya di Berita Badung