Anies Baswedan Diteriaki Ribuan Orang agar Berhenti Berbohong: Nggak Usah Bohong Terus Pak Gubernur
Anies Baswedan Diteriaki Ribuan Orang agar Berhenti Berbohong: Nggak Usah Bohong Terus Pak Gubernur
TRIBUN-BALI.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan didemo ribuan buruh pada Senin 29 November 2021.
Ribuan pekerja itu mendatangi Balai Kota dengan satu target yaitu, mendesak Anies membatalkan penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2022.
Pada kesempatan berbeda, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal meminta Anies Baswedan berhenti berbohong.
Hal ini terkait pernyataan Anies Baswedan soal program-program Pemprov DKI yang bisa memangkas pengeluaran para buruh.
Baca juga: Profil Ahmad Sahroni, Crazy Rich Priok yang Ditunjuk Anies Baswedan Jadi Ketua Pelaksana Formula E
Tuntutan agar penetapan UMP DKI Jakarta 2022 dicabut mencuat setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja, inkonstitusional.
Diketahui, UU Ciptaker menjadi dasar penetapan besaran Upah Minimum.
Said Iqbal menyebut, kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 bahkan tak mencukupi untuk membayar toilet umum.
Dilansir dari Kompas.com, sejumlah federasi serikat pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta bakal menggelar demonstrasi pada hari ini, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Anies Baswedan Disebut Bakal Gunakan Resep saat Tumbangkan Ahok di Pilpres 2024
"Mulai aksi kurang-lebih dari jam 09.00 dari Kawasan Industri Pulogadung," kata juru bicara KSPI DKI Jakarta, Muazim Hidayat, kepada Kompas.com, Senin dini hari.
Titik tujuan unjuk rasa ini adalah Balai Kota DKI Jakarta.
KSPI DKI Jakarta mengaku akan turun dengan kekuatan penuh.
Hal ini sesuai dengan arahan Ketua KSPI Said Iqbal yang menyebut bahwa ribuan buruh akan melakukan unjuk rasa besar-besaran untuk protes soal UMP 2022.
"KSPI akan memaksimalkan aksi massa sampai dengan gubernur memenuhi tuntutan mereka terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 tanpa Omnibus Law yang sudah dinyatakan inkonsitusional oleh MK," kata Ketua KSPI DKI Jakarta, Winarso, dalam keterangan tertulis pada Minggu (28/11/2021) malam.
Sebagai informasi, Undang-undang Cipta Kerja yang jadi acuan pengupahan hari ini sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil uji formil.
"KSPI DKI Jakarta juga mendesak kepada Gubernur Anies Baswedan agar mengembalikan formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 mengacu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," jelasnya.