Berkas Kasus Jerinx Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ini Penjelasan Lengkap Polda Metro
Berkas Kasus Jerinx Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ini Penjelasan Lengkap Polda Metro
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pengancaman dengan tersangka personil Superman Is Dead (SID) Gede Ari Astina atau Jerinx telah dinyatakan lengkap oleh pihak kepolisian.
Kini berkas kasus yang dilaporkan Adam Denny itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan bersama tersangka dan barang bukti, Rabu (1/12/2021).
Pelimpahan berkas itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro, Komisaris Besar Polisi Zulpan, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Kasus Pengancaman Jerinx Terhadap Adam Denny Dilimpahkan ke Kejaksaan, Buntut Mediasi Gagal
"Terkait pelimpahan tersangka dan berkas P21 ke pengadilan, saudara Jerinx kita panggil ke Polda Metro hari ini," kata Zulpan.
Rencananya, penyerahan barang bukti dan tersangka akan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.
Dengan begitu, dalam waktu dekat kasus Jerinx itu akan ditentukan persidangannya oleh Kejaksaan.
Meski begitu, belum diketahui apakah Jerinx sudah dalam perjalanan ke Jakarta atau masih di Bali.
Kasus ini bermula dari cuitan Jerinx di Twitter soal artis ibu kota diendorse Covid-19.
Baca juga: Jerinx SID & Antrabez Rilis Single Barisan Badai, Refleksi Hidup, Tercipta Kala Dibalik Jeruji Besi
Kala itu, Adam menanggapi cuitan Jerinx dan meminta bukti bahwa endorse Covid-19 itu ada.
Rupanya, perseteruan keduanya berlanjut hingga Jerinx diduga mengancam Adam lewat pesan singkat dan telepon.
Pada saat berbincang melalui telepon, Adam merasa Jerinx telah mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas. Adam juga mengaku punya bukti rekaman percakapannya dengan Jerinx
Dalam kasus ini, Jerinx dijerat Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Update Kasus Ancaman Jerinx SID Pada Adam Deni, Hari Ini Sang Drummer Dilimpahkan ke Kejaksaan