Jerinx Ditemani Nora Tiba di Polda Metro, Bermula dari 'Endorse' Covid hingga Dilaporkan Adam Deni
Jerinx Ditemani Nora Tiba di Polda Metro, Bermula dari 'Endorse' Covid hingga Dilaporkan Adam Deni
"Saudara Adam telah memilih menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara dengan melaporkan saudara JRX," kata Machi Achmad pada 11 Juli 2021 seperti dikutip dari Kompas.com.
Machi mengatakan, Adam Deni mengambil langkah itu karena musyawarah yang kliennya gelar dengan Jerinx melalui sambungan telepon tidak tercapai.
"Sebelumnya ada deadlock (tidak tercapai mufakat) terkait rencana perdamaian antara kedua belah pihak yang sebelumnya sudah dikomunikasikan via telepon," kata Machi Achmad.
Machi mengaku telah mencoba memediasi keduanya, tetapi tidak mencapai titik temu.
Adapun Adam Deni melaporkan Jerinx melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adam Deni juga menunjukkan bukti surat laporannya ke polisi di akun Instagram-nya, @adngrk.
Pihak Adam Deni mengaku sempat mengupayakan mediasi kepada pihak Jerinx.
Namun upaya mediasi berakhir sia-sia dan tidak menemukan kesepakatan.

Maafkan Jerinx
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni sempat membeberkan proses mediasi pihaknya dengan Jerinx di Polda Metro Jaya, pada Sabtu 14 Agustus 2021 lalu.
Mediasi ini berkaitan dengan dugaan pengancaman di media sosial yang diterimanya, yang dilakukan oleh Jerinx.
Adam Deni mengakui, dirinya memaafkan dengan tulus Jerinx SID, yang sudah mengancamnya di media sosial, yang berbuntut ke laporan kepolisian.
"Sebagai manusia, ya saya memaafkan beliau (Jerinx)," kata Adam Deni di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (14/8/2021).
"Tapi saya ingin kasus ini tetap berjalan ke depannya dan keputusan saya itu tidak bisa diganggu gugat," sambungnya.
Adam mengakui, bahwa ia memaafkan pria 44 tahun itu.
Tapi, ia tidak bisa melupakan sikap Jerinx, yang diduga merendahkannya usai melakukan pengancaman.