Jerinx Ditemani Nora Tiba di Polda Metro, Bermula dari 'Endorse' Covid hingga Dilaporkan Adam Deni

Jerinx Ditemani Nora Tiba di Polda Metro, Bermula dari 'Endorse' Covid hingga Dilaporkan Adam Deni

Editor: Widyartha Suryawan
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Jerinx dan Adam Deni tidak menemukan titik temu dalam mediasi yang difasilitasi oleh Polda Metro Jaya, terkait kasus pengancaman, Sabtu (14/8/2021). 

TRIBUN-BALI.COM - Drummer Superman is Dead (SID), Jerinx tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 08.50 WIB, Rabu (1/12/2021).

Jerinx ditemani oleh istrinya Nora Alexandra.

Pria bernama lengkap I Gede Ari Astina itu enggan berkomentar dan bungkam saat ditanya awak media.

Jerinx memilih langsung masuk ke ruangan penyidik di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, Jerinx menjadi tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Kini kasus yang membelit Jerinx itu telah memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Jerinx vs Adam Deni Sudah P21, Drummer SID Dilimpahkan ke Kejaksaan

Setelah berkas perkara dinyatakan P21 alias lengkap, hari ini Polda Metro Jaya akan melimpahkan Jerinx ke jaksa penuntut umum (JPU).

Ini dilakukan setelah upaya mediasi dengan terlapor yakni pegiat media sosial Adam Deni tak menemui hasil.

"Iya benar, besok (pagi ini) tersangka Jerinx dilimpahkan ke jaksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Selasa (30/11/2021).

Dilansir dari WartaKota, hingga pukul 09.45 WIB Jerinx belum keluar dari ruang penyidik.

Untuk diketahui, perseteruan antara Jerinx dan Adam Deni merupakan buntut dari pernyataan Jerinx di media sosial soal endorse Covid-19 yang diduga gemar disematkan ke selebriti yang berlibur di Bali.

Adam Deni sempat meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Tanah Air yang menerima "endorse" untuk mengaku positif Covid-19.

Beberapa lama setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi Jerinx, kemudian dimaki-maki lalu dihina dan dituduh sebagai dalang di balik menghilangnya akun Instagram @jrxsid.

Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx atas dugaan ancaman kekerasan ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Adam Deni, Machi Achmad, mengatakan bahwa kliennya melaporkan Jerinx pada 10 Juli 2021.

"Saudara Adam telah memilih menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara dengan melaporkan saudara JRX," kata Machi Achmad pada 11 Juli 2021 seperti dikutip dari Kompas.com.

Machi mengatakan, Adam Deni mengambil langkah itu karena musyawarah yang kliennya gelar dengan Jerinx melalui sambungan telepon tidak tercapai.

"Sebelumnya ada deadlock (tidak tercapai mufakat) terkait rencana perdamaian antara kedua belah pihak yang sebelumnya sudah dikomunikasikan via telepon," kata Machi Achmad.

Machi mengaku telah mencoba memediasi keduanya, tetapi tidak mencapai titik temu.

Adapun Adam Deni melaporkan Jerinx melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adam Deni juga menunjukkan bukti surat laporannya ke polisi di akun Instagram-nya, @adngrk.

Pihak Adam Deni mengaku sempat mengupayakan mediasi kepada pihak Jerinx.

Namun upaya mediasi berakhir sia-sia dan tidak menemukan kesepakatan.

Jerinx Ditemani Nora Tiba di Polda Metro, Bermula dari 'Endorse' Covid hingga Dilaporkan Adam Deni
Jerinx Ditemani Nora Tiba di Polda Metro, Bermula dari 'Endorse' Covid hingga Dilaporkan Adam Deni (Instagram Adam Deni / Jerinx via Tribunnews.com)

Maafkan Jerinx

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni sempat membeberkan proses mediasi pihaknya dengan Jerinx di Polda Metro Jaya, pada Sabtu 14 Agustus 2021 lalu.

Mediasi ini berkaitan dengan dugaan pengancaman di media sosial yang diterimanya, yang dilakukan oleh Jerinx.

Adam Deni mengakui, dirinya memaafkan dengan tulus Jerinx SID, yang sudah mengancamnya di media sosial, yang berbuntut ke laporan kepolisian.

"Sebagai manusia, ya saya memaafkan beliau (Jerinx)," kata Adam Deni di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (14/8/2021).

"Tapi saya ingin kasus ini tetap berjalan ke depannya dan keputusan saya itu tidak bisa diganggu gugat," sambungnya.

Adam mengakui, bahwa ia memaafkan pria 44 tahun itu.

Tapi, ia tidak bisa melupakan sikap Jerinx, yang diduga merendahkannya usai melakukan pengancaman.

"Pertimbangan saya kenapa ini jalan yang saya ambil, karena ini sudah bergulir di jalur hukum yang sesuai. Karena juga sebelum melaporkan, saya sudah meminta adanya mediasi," jelasnya.

"Tapi di mediasi sebelumnya saya ditolak, malah ditantang untuk ambil jalur hukum, dan saya malah dibilang bukan siapa-siapa," tambahnya.

Mengenai proses hukum ke depannya, Adam Deni menyerahkan semuanya kepada pihak yang berwajib, dan memastikan laporannya terhadap Jerinx SID sampai tahap Pengadilan atau Persidangan.

"Biar nanti dibuktikan saja di persidangan," ujar Adam Deni.

(Tribunnews.com/Fandi Permana | Kompas.com/Tria Sutrisna)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tiba di Polda Metro, Jerinx Ditemani Nora Jelang Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan | WartaKotalive.com dengan judul Jerinx Membisu Terkait Berkas Kasus Pengancaman yang Diserahkan ke Kejaksaan, | Kompas.com dengan judul Kasus Pengancaman Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Jerinx Sambangi Mapolda Metro Jaya

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved