Kasus Jerinx dan Adam Deni

JERINX SID Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jerinx: Saya Hadapi Dengan Gentleman

Jerinx yang merupakan tersangka kasus pengancaman terhadap Adam Denny tiba di Polda Metro Jaya pada Rabu, 1 Desember 2021.

Editor: Alfonsius Alfianus Nggubhu
Tribunnews/Bayu Indra Permana
JERINX SID Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, 

Drummer band Superman Is Dead itu akan langsung ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari kedepan.

Sekedar informasi, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pengancaman kepada Adam Deni.

Sebelumnya diberitakan media ini bahwa I Gede Ari Astina alis Jerinx Superman Is Dead (SID) tersangka kasus pengancaman terhadap Adam Denny tiba di Polda Metro Jaya pada Rabu, 1 Desember 2021.

Jerinx tiba sekitar pukul 08.50 WIB ditemani oleh sang istri, Nora Alexandra.

Saat tiba, Jerinx tak mengeluarkan sepatah dua patah kata pun.

Drummer SID itu langsung masuk ke ruangan penyidik di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Jerinx merupakan tersangka kasus pengancaman melalui media elektronik, Jerinx Superman is Dead kini memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Setelah berkas perkara dinyatakan P21 alias lengkap, hari ini Polda Metro Jaya akan melimpahkan Jerinx ke jaksa penuntut umum (JPU).

Ini dilakukan setelah upaya mediasi dengan terlapor yakni pegiat media sosial Adam Deni tak menemui hasil.

Rencananya, Polda Metro Jaya akan melakukan pelimpahan tahap kedua.

Terkait kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Denny yang dilakukan oleh Jerinx pada hari ini Rabu 1 Desember 2021.

Polda Metro Jaya pun akan menyerahkan tersangka Jerinx beserta barang bukti ke kejaksaan.

Pelimpahan itu merupakan buntut dari pelapor yang menutup upaya mediasi yang dilakukan sejak Agustus 2021 lalu.

"Terkait pelimpahan tersangka dan berkas P21 ke pengadilan, saudara Jerinx kita panggil ke Polda Metro hari ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Zulpan, Rabu, 1 Desember 2021.

Rencananya, penyerahan barang bukti dan tersangka akan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved