Kasus Jerinx dan Adam Deni
JERINX SID Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jerinx: Saya Hadapi Dengan Gentleman
Jerinx yang merupakan tersangka kasus pengancaman terhadap Adam Denny tiba di Polda Metro Jaya pada Rabu, 1 Desember 2021.
TRIBUN-BALI.COM - Kabar mengejutkan kembali datang dari dunia artis tanah air.
Kali ini datang dari I Gede Ari Astina alias Jerinx.
Penggebuk drum Band Punk Rock asal Bali SID itu kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta.
Jerinx resmi ditahan mulai hari ini Rabu 1 Desember 2021.
Kasus hukum yang menjerat penggebuk Drum SID, I Gede Ari Astina alias Jerinx memasuki babak baru.
Ini merupakan lanjutan dari pelaporan Aadam Deni atas dugaan tindak pidana pengancaman oleh Jerinx terhadap Adam Deni.
Kasus ini sudah bergulir sejak beberapa bulan lalu di Polda Metro Jaya.
Kini Kasus Jerinx mulai bergulir kembali di kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Jerinx SID baru saja selesai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Baca juga: UPDATE: Jerinx SID Tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta, Bentuk Sikap Kooperatif, Berharap Tak Ditahan
Baca juga: Jerinx SID Keluar dari Biddokkes Polda Metro Jaya dengan Lesu, Serahkan Semua ke Tuhan: Kun Fayakun
Baca juga: UPDATE: Jerinx Lesu Keluar dari Biddokes Polda Metro Jaya, Suami Nora Alexandra Pasrah
Baca juga: Jerinx Ditemani Nora Tiba di Polda Metro, Bermula dari Endorse Covid hingga Dilaporkan Adam Deni
Dilansir dari Tribunnews.com, terlihat Jerinx keluar dengan rompi tahanan berwana merah dengan tanda nomor 024 di dada kanannya.
Masih didampingi dengan Nora Alexandra, Jerinx tak banyak bicara saaf bertemu dengan awak medai.
Ia hanya dengan sendirinya kembali menegaskan siap menjalani proses hukum secara gentle.
"Intinya semua akan saya hadapi dengan gentleman," kata Jerinx saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).
Sekira empat jam Jerinx menjalani pemeriksaan berkas usai naik ke tahap dua. Ia diperiksa sejak pukul 12.51 WIB hingga pukul 16.37 WIB.
Jerinx langsung dibawa kembali masuk ke dalam mobil didampingi oleh kuasa hukum dan istrinya.
Drummer band Superman Is Dead itu akan langsung ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari kedepan.
Sekedar informasi, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pengancaman kepada Adam Deni.
Sebelumnya diberitakan media ini bahwa I Gede Ari Astina alis Jerinx Superman Is Dead (SID) tersangka kasus pengancaman terhadap Adam Denny tiba di Polda Metro Jaya pada Rabu, 1 Desember 2021.
Jerinx tiba sekitar pukul 08.50 WIB ditemani oleh sang istri, Nora Alexandra.
Saat tiba, Jerinx tak mengeluarkan sepatah dua patah kata pun.
Drummer SID itu langsung masuk ke ruangan penyidik di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Jerinx merupakan tersangka kasus pengancaman melalui media elektronik, Jerinx Superman is Dead kini memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Setelah berkas perkara dinyatakan P21 alias lengkap, hari ini Polda Metro Jaya akan melimpahkan Jerinx ke jaksa penuntut umum (JPU).
Ini dilakukan setelah upaya mediasi dengan terlapor yakni pegiat media sosial Adam Deni tak menemui hasil.
Rencananya, Polda Metro Jaya akan melakukan pelimpahan tahap kedua.
Terkait kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Denny yang dilakukan oleh Jerinx pada hari ini Rabu 1 Desember 2021.
Polda Metro Jaya pun akan menyerahkan tersangka Jerinx beserta barang bukti ke kejaksaan.
Pelimpahan itu merupakan buntut dari pelapor yang menutup upaya mediasi yang dilakukan sejak Agustus 2021 lalu.
"Terkait pelimpahan tersangka dan berkas P21 ke pengadilan, saudara Jerinx kita panggil ke Polda Metro hari ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Zulpan, Rabu, 1 Desember 2021.
Rencananya, penyerahan barang bukti dan tersangka akan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.
Dengan begitu, dalam waktu dekat kasus Jerinx itu akan ditentukan persidangannya oleh Kejaksaan.
Meski begitu, belum diketahui apakah Jerinx sudah dalam perjalanan ke Jakarta atau masih di Bali.
Kronologi Dugaan Pengancaman
Dilansir Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com, Hari Ini Sang Drummer Dilimpahkan ke Kejaksaan, kasus ini bermula dari cuitan Jerinx di Twitter soal artis ibu kota di endorse Covid-19.
Kala itu, Adam menanggapi cuitan Jerinx dan meminta bukti bahwa endorse Covid-19 itu ada.
Rupanya, perseteruan keduanya berlanjut hingga Jerinx diduga mengancam Adam lewat pesan singkat dan telepon.
Pada saat berbincang melalui telepon, Adam merasa Jerinx telah mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas. Adam juga mengaku punya bukti rekaman percakapannya dengan Jerinx.
Dalam kasus ini, Jerinx dijerat Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Alasan Deni Tetap Lanjutkan Perkara Jerinx hingga Sidang
Dilansir Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com, Adam Deni bersikeras tak mencabut laporannya meski Jerinx dan Nora Alexandra, sang istri, telah mengajukan permohonan.
Bahkan, menurut Denny, ada pihak luar yang melakukan upaya intervensi atas laporan dugaan pengancaman yang ia buat terhadap pria bernama asli I Gede Ari Astina itu.
Intervensi itu disebutnya berupa penawaran uang senilai miliaran rupiah. Tujuannya tentu saja agar Adam Deni mencabut laporan tersebut.
"Sudah banyak beberapa pihak yang melakukan intervensi, dalam arti, sudah membicarakan uang damai kepada saya untuk mencabut laporan kasus saya dengan saudara J," kata Adam Deni saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 21 November 2021.
"Ini nominalnya fantastis kalau bicara digit, sudah kisaran miliaran rupiah," ujar Adam Deni melanjutkan.
Adam Deni mengatakan, penawaran tersebut tidak ia terima karena ingin laporan terhadap Jerinx sampai ke meja hijau.
Terlebih, Adam Deni menegaskan, integritasnya tidak akan bisa dibeli dengan uang.
"Saya benar-benar tidak mau menerima, saya tetap ingin melanjutkan, menolak tawaran apa pun karena integritas saya tidak bisa dibeli dengan yang sepersen pun," ucap Adam Deni tegas.
Jerinx Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengumumkan pada 7 Agustus 2021 bahwa Jerinx ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah itu pada 14 Agustus 2021, Jerinx dan Adam Deni bertemu di Polda Metro Jaya untuk menjalani mediasi.
Hasilnya, mediasi tersebut gagal. Laporan tetap dilanjutkan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.(Tribun Bali/Putu Juniadhy Ekaputra)
Sebagian isi Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakai Rompi Tahanan, Jerinx Siap Hadapi Kasus Hukumnya,