Berita Bali
Disentil Adam Deni Atas Penunjukan Jerinx SID Jadi Duta Anti Narkoba, Kepala BNNP Bali Angkat Bicara
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra memberikan tanggapan santai atas kasus hukum yang menyangkut Jerinx tersebut
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Belum lama ditunjuk sebagai Duta Anti Narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID kini justru menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas kasus pengancaman melalui media elektronik kepada pegiat media sosial Adam Deni.
Bahkan melalui media sosialnya, Adam Deni sempat menyentil penunjukan Jerinx sebagai Duta Anti Narkoba oleh BNNP Bali dengan menandai akun @infobnn_provinsi_bali.
“Resmi ditahan. Halo @infobnn_provinsi_bali, bagaimana status duta anti narkoba untuk seseorang yang menyandang status tersangka dan sekarang sudah resmi ditahan?" tulis Adam Deni dalam akun Instagram pribadinya @adamdenigrk
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra memberikan tanggapan santai atas kasus hukum yang menyangkut Jerinx tersebut.
Baca juga: Jerinx SID Ditahan Lagi, Kajari Jakpus Sebut Ancaman Hukuman 6 Tahun
"Pertama-tama kasus hukum yang menyangkut JRX tidak ada hubungannya dengan penanganan/masalah narkoba," kata Sugianyar saat dikonfirmasi Tribun Bali, pada Kamis 2 Desember 2021.
Sugianyar menjelaskan, BNNP Bali menggandeng seluruh lapisan masyarakat yang memiliki agenda anti narkoba tanpa memandang status untuk bersama berperan aktif dalam mengatasi permasalahan narkotika.
"Termasuk Jerinx yang selama ini sangat dikenal memiliki popularitas tinggi khususnya di kalangan generasi muda," ujarnya.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan pasal 104 dalam UU No. 35 Tahun 2009 yang menerangkan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap.
"Serta dalam pasal 105 UU No. 35 Tahun 2009 yang menerangkan masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika," paparnya
Sugianyar menegaskan, sampai saat ini Jerinx dan Nora Masih sebagai Duta atau relawan anti narkoba BNNP Bali.
"Selama ini JRX sangat aktif membantu BNNP Bali Mengampayekan bahaya narkoba dan program rehabilitasi sesuai dengan program BNN mengedukasi masyarakat dengan pendekatan soft power," tuturnya
Selain Jerinx, kata Sugianyar BNNP Bali juga menggandeng tokoh masyarakat lainnya dengan harapan bisa menyentuh seluruh lapisan masyarakat seperti Jro Dalang Cenk Blonk, Ajik Krisna, Jun Bintang, Puja Astawa, Erick est dan lainnya
Sehingga program BNN terkait penanganan maslah narkoba masih tetap terus berjalan lancar.
"Mari kita hormati proses hukum Jerinx saat ini.
Baca juga: Inilah Alasan JERINX SID Langsung Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Langsung Pakai Rompi Merah
Semoga kasus Jerinx bisa secepatnya selesai dan mendapatkan keputusan yang terbaik," pungkasnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Bali