Berita Bali

Disentil Adam Deni Atas Penunjukan Jerinx SID Jadi Duta Anti Narkoba, Kepala BNNP Bali Angkat Bicara

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra memberikan tanggapan santai atas kasus hukum yang menyangkut Jerinx tersebut

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Belum lama ditunjuk sebagai Duta Anti Narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID kini justru menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas kasus pengancaman melalui media elektronik kepada pegiat media sosial Adam Deni.

Bahkan melalui media sosialnya, Adam Deni sempat menyentil penunjukan Jerinx sebagai Duta Anti Narkoba oleh BNNP Bali dengan menandai akun @infobnn_provinsi_bali.

“Resmi ditahan. Halo @infobnn_provinsi_bali, bagaimana status duta anti narkoba untuk seseorang yang menyandang status tersangka dan sekarang sudah resmi ditahan?" tulis Adam Deni dalam akun Instagram pribadinya @adamdenigrk

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra memberikan tanggapan santai atas kasus hukum yang menyangkut Jerinx tersebut.

Baca juga: Jerinx SID Ditahan Lagi, Kajari Jakpus Sebut Ancaman Hukuman 6 Tahun

"Pertama-tama kasus hukum yang menyangkut JRX tidak ada hubungannya dengan penanganan/masalah narkoba," kata Sugianyar saat dikonfirmasi Tribun Bali, pada Kamis 2 Desember 2021.

Sugianyar menjelaskan, BNNP Bali menggandeng seluruh lapisan masyarakat yang memiliki agenda anti narkoba tanpa memandang status untuk bersama berperan aktif dalam mengatasi permasalahan narkotika.

"Termasuk Jerinx yang selama ini sangat dikenal memiliki popularitas tinggi khususnya di kalangan generasi muda," ujarnya.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan pasal 104 dalam UU No. 35 Tahun 2009 yang menerangkan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap.

"Serta dalam pasal 105 UU No. 35 Tahun 2009 yang menerangkan masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika," paparnya

Sugianyar menegaskan, sampai saat ini Jerinx dan Nora Masih sebagai Duta atau relawan anti narkoba BNNP Bali.

"Selama ini JRX sangat aktif membantu BNNP Bali Mengampayekan bahaya narkoba dan program rehabilitasi sesuai dengan program BNN mengedukasi masyarakat dengan pendekatan soft power," tuturnya

Selain Jerinx, kata Sugianyar BNNP Bali juga menggandeng tokoh masyarakat lainnya dengan harapan bisa menyentuh seluruh lapisan masyarakat seperti Jro Dalang Cenk Blonk, Ajik Krisna, Jun Bintang, Puja Astawa, Erick est dan lainnya

Sehingga program BNN terkait penanganan maslah narkoba masih tetap terus berjalan lancar.

"Mari kita hormati proses hukum Jerinx saat ini.

Baca juga: Inilah Alasan JERINX SID Langsung Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Langsung Pakai Rompi Merah

Semoga kasus Jerinx bisa secepatnya selesai dan mendapatkan keputusan yang terbaik," pungkasnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved