Kasus Jerinx dan Adam Deni

Inilah Alasan JERINX SID Langsung Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Langsung Pakai Rompi Merah

Jerinx merupakan tersangka kasus pengancaman melalui media elektronik, Jerinx Superman is Dead kini memasuki tahap pelimpahan tersangka

Editor: Alfonsius Alfianus Nggubhu
Tribunnews/Bayu Indra Permana
JERINX SID Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, 

TRIBUN-BALI.COM - Inilah alasan Jerinx SID langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya

Penggebuk Drum band Punk Rock asal Bali Superman Is Dead, Jerinx resmi ditahan di Polda Metro Jaya

Penahanan Jerinx SID menyusul pelimpahan kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Jerinx terhadap Adam Deni.

Jerinx yang didampingi sang istri Nora Alexandra menyatakan siap menjalani proses hukum dengan gentleman

Baca juga: JERINX SID Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jerinx: Saya Hadapi Dengan Gentleman

Baca juga: UPDATE: Jerinx SID Tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta, Bentuk Sikap Kooperatif, Berharap Tak Ditahan

Baca juga: Jerinx SID Keluar dari Biddokkes Polda Metro Jaya dengan Lesu, Serahkan Semua ke Tuhan: Kun Fayakun

Baca juga: UPDATE: Jerinx Lesu Keluar dari Biddokes Polda Metro Jaya, Suami Nora Alexandra Pasrah

Musisi Jerinx SID sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, setelah berkas kasus dugaan pengancaman terhadap Adem Deni dinyatakan lengkap.

Setelah dilimpahkan dan menjalani pemeriksaan, Jerinx SID keluar dengan mengenakan rompi merah bertuliskan Tahanan Kejaksaan.

Kepala Kejari Jakarta Pusat Bima Suprayoga mengatakan pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas dan tersangka Jerinx SID dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Proses berjalan selesai baru saja dalam perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Bima Suprayoga ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).

"Tersangka ditemani dengan penasihat hukumnya saat menjalani pemeriksaan dan pelimpahan," sambungnya.

Setelah memahami berkas perkara Jerinx, Bima mengatakan kalau pria bernama asli I Gde Ari Astina itu telah melanggar pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 atau pasal 29 juncto asal 45B Undang-Undang Nomer 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Jaksa meneliti alasan objektif antara lain ancamannya 6 tahun, jadi memungkinkan untuk melakukan penahanan. Masuk alasan subjektif dan objektifnya," ucapnya.

Kedepan, Bima menyebutkan Jerinx SID akan menjalani penahanan di Polda Metro Jaya sebagai tahanan Kejaksaan, sampai akhirnya nanti disidangkan dan diputus majelis hakim.

"Jaksa berpendapat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Hal ini sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHP," ujar Bima Surpayoga.

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.

Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved