Kasus Jerinx dan Adam Deni

Jerinx SID Ditahan Lagi, Kajari Jakpus Sebut Ancaman Hukuman 6 Tahun

Musikus asal Bali, I Gde Ari Astina alias Jerinx SID dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Tribunnews/Bayu Indra Permana
JERINX SID Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya - Jerinx SID Ditahan Lagi, Kajari Jakpus Sebut Ancaman Hukuman 6 Tahun 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Musikus asal Bali, I Gde Ari Astina alias Jerinx SID dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, setelah berkas kasus dugaan pengancaman terhadap Adem Deni dinyatakan lengkap, Rabu 1 Desember 2021.

Setelah dilimpahkan dan menjalani pemeriksaan, Jerinx SID keluar dengan mengenakan rompi merah bertuliskan Tahanan Kejaksaan.

Kepala Kejari Jakarta Pusat Bima Suprayoga mengatakan pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas dan tersangka Jerinx SID dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Proses berjalan selesai baru saja dalam perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Tersangka ditemani dengan penasihat hukumnya saat menjalani pemeriksaan dan pelimpahan," kata Bima Suprayoga ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu.

Baca juga: Inilah Alasan JERINX SID Langsung Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Langsung Pakai Rompi Merah

Setelah memahami berkas perkara Jerinx, Bima mengatakan kalau penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu telah melanggar pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 atau pasal 29 juncto asal 45B Undang-Undang Nomer 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Jaksa meneliti alasan objektif antara lain ancamannya 6 tahun. Jadi mungkinkan untuk melakukan penahanan. Masuk alasan subjektif dan objektifnya," ucapnya.

Kedepan, Bima menyebutkan Jerinx SID akan menjalani penahanan di Polda Metro Jaya sebagai tahanan Kejaksaan, sampai akhirnya nanti disidangkan dan diputus majelis hakim.

"Jaksa berpendapat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Hal ini sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHP," ujar Bima Surpayoga.

Jerinx SID masuk penjara untuk kedua kalinya. Sebelumnya ia dibui karena kasus pencemaran nama baik lewat media sosial di tahun 2020.

Bima berterima kasih karena penabuh drum grup band Superman Is Dead itu tidak pernah melakulan pelawanan, selama menjalani proses hukum.

"Jerinx kooperatif sekali. Saya dapat informasi dari Jaksa yang melakukan pemeriksaan tahap 2. (Dia) Sangat kooperatif," ucapnya.

Namun, Bima menegaskan pihaknya menjalani pekerjaan sesuai UU yang berlaku, sehingga harus menetapkan suami Nora Alexandra menjadi tahanan.

Bima juga tak bisa memastikan kedepan apakah akan menerima penangguhan penahanan dari Jerinx SID, agar bisa keluar dari penjara walau masih berstatus tersangka.

"Terkait itu tentu saat ini kita blm bisa bicara dapat atau tidak. Tapi yang jelas pada saat ini telah dilakukan upaya penahanan," ujar Bima Suprayoga.

Sekira empat jam Jerinx menjalani pemeriksaan berkas setelah naik ke tahap dua.

Ia diperiksa sejak pukul 12.51 WIB hingga pukul 16.37 WIB.

Jerinx kemudian keluar dengan rompi tahanan berwana merah dengan tanda nomor 024 di dada kanannya.

Masih didampingi dengan Nora Alexandra, Jerinx tak banyak bicara saaf bertemu dengan awak medai.

Ia hanya dengan sendirinya kembali menegaskan siap menjalani proses hukum secara gentle.

"Intinya semua akan saya hadapi dengan gentleman," kata Jerinx saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Jerinx langsung dibawa kembali masuk ke dalam mobil didampingi oleh kuasa hukum dan istrinya.

Sambil menunduk, penabuh drum grup band Superman Is Dead itu patuh akan arahan petugas kepolisian dan Kejaksaan, memasuki mobil penyidik.

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.

Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.

Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID.

Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.

Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.

Sebelumnya, Jerinx SID tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu siang.

Ia menjalani pelimpahan berkas kasus dugaan pengancaman terhadap Adem Deni.

Jerinx SID ditemani sang istri, Nora Alexandra dan tim pengacaranya Sugeng Teguh Santoso saat pelimpahan berkas, tersangka, dan juga barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Jerinx SID tidak banyak bicara ketika tiba di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang didampingi Nora Alexandra.

"Baik," kata Jerinx seraya mengangguk sambil berjalan memasuki gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Santai aja, proses hukum harus dijalani ya. Harus yakin (konsekuensi)," ucap Jerinx SID.

Jerinx SID terlihat tak banyak bicara sembari menuju ke sebuah ruangan.

Ia didampingi sang istri, Nora Alexandra yang disebut langsung terbang dari Bali.

Jerinx menegaskan, kehadirannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai bentuk kepatuhannya atas proses hukum yang sedang ia jalani.

"Saya hadir sebagai bentuk sikap kooperatif saya untuk menjalani tahap kedua," ucapnya.

Jerinx SID pun tak berkomentar lagi ketika ditanyakan mengenai kesiapannya jika harus kembali masuk kedalam jeruji besi.

Sugeng tak mau spekulasi terkait nantinya, apakah Jerinx SID akan kembali masuk penjara atau tidak usai menjalani pelimpahan ke Kejaksaan.

"Kita berharap tidak, tapi kita akan mengikuti proses hukum," ujar Sugeng Teguh Santoso.

Baca juga: JERINX SID Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jerinx: Saya Hadapi Dengan Gentleman

Nora Setia Beri Dukungan

ISTRI musikus I Gde Ari Astina alias Jerinx SID, Nora Alexandra tidak bisa banyak bicara ketika suaminya itu kembali harus mendekam di tahanan.

Ia hanya bisa mengakui bahwa dirinya sangat sedih karena harus kembali berpisah dengan suaminya itu.

Nora dengan setia terus menggenggam tangan Jerinx yang sudah mengenakan rompi tahanan menuju mobil.

"Iya sedih pasti," kata Nora Alexandra singkat, seusai menyambangi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 1 Desember 2021.

Nora pun menegaskan bahwa ia akan setia memberikan dukungan untuk suaminya yang kembali tersandung masalah hukum.

"Iyalah pasti itu (dukungan)," ucap Nora.

Sekira empat jam Jerinx menjalani pemeriksaan kelengkapan berkas kasus dugaan tindak pengancaman melalui media elektronik.

Seusai diperiksa, Jerinx langsung dibawa ke rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.

Kasus ini bermula ketika Adam Deni meminta klarifikasi dari Jerinx SID soal endorse Covid-19.

Sang musisi membalas lewat kolom komentar dan meminta bertanya sendiri pada yang bersangkutan.

Hingga akhirnya, Jerinx SID menelepon dan menuduh Adam Deni menghilangkan akun Instagramnya.

Melalui komunikasi itu pula, ia mendapat makian serta pengancaman dari Jerinx SID.

Sebelum membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Adam Deni sempat mencoba lakukan mediasi.

Akan tetapi, menurutnya dari iktikad baik itu tidak menemukan titik temu antara kedua belah pihak.

Pun Adam Deni lantas menggunakan haknya sebagai warga Indonesia untuk melaporkan Jerinx SID.

Pelaporan tersebut dibagikan oleh sang pegiat media sosial melalui akun Instagram @adngrk. (wartakota/ari/tribunnews/febia/bayu).

Kumpulan Artikel Nasional

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved