Pembunuhan Ibu dan Anak Subang
KABAR Pembunuhan Subang: Salah Satu Saksi Jatuh Sakit, Kapolda Jabar Beberkan Perkembangan Kasus
KABAR Pembunuhan Subang: Salah Satu Saksi Jatuh Sakit, Kapolda Jabar Beberkan Perkembangan Kasus
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, SUBANG – Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang hingga kini telah memasuki hari ke-106.
Namun, kasus pembunuhan yang terjadi pada Agustus 2021 silam itu belum menemukan titik terang.
Dalang dibalik kematian Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) kini masih ditangani pihak kepolisian.
Bahkan 55 saksi yang sudah berhasil dikantongi penyidik telah menjalani pemeriksaan.
Salah satu saksi kunci yang telah diperiksa dan bagian dari keluarga korban Yoris yang merupakan putra pertama dari Tuti dikabarkan jatuh sakit.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu YouTuber bernama Heri Susanto.
Dilansir dari TribunJabar.id, Heri Susanto juga merupakan orang yang selama ini mendampingi Yoris dan Danu dalam kasus Subang.
Baca juga: Kapolda Jabar Buka Suara Soal Kasus Pembunuhan Subang, Yosef Blak-blakan Soal Perlakuan Penyidik
Lewat kanal Youtube-nya yang diunggah Kamis, 2 Desember 2021, Heri Susanto mengabarkan kondisi terkini Yoris.
Dalam video tersebut ia membubuhkan narasi pada judul “Yoris sakit! setingankah?”.
Meski tak sebutkan secara gamblang, dalam video tersebut memperlihatkan Yoris tengah dipijat oleh seorang pria.
Yoris terlihat sengaja membuka sebagian pakaiannya.
Pria tersebut memijat badan Yoris yang tambun di bagian pundak, leher hingga kepalanya.
Tak ada banyak kata yang dilontarkan Yoris dalam video tersebut.
Sesekali Yoris memejamkan matanya dan beberapa kali sendawa kecil.
Sebelumnya, Yoris dan keluarga menggelar acara pengajian untuk mendoakan korban, ibu dan adiknya Tuti dan Amalia, Jumat (26/11/2021).
Selain mendoakan kedua korban agar tenang, Yoris juga mendoakan agar kasus perampasan nyawa ibu dan adiknya itu segera terungkap.
"Semoga kasusnya cepat terungkap, ya."
"Saya terutama dari pihak keluarga juga terus berdoa agar pihak kepolisian secepatnya menangkap pelaku agar tidak berlarut-larut," ucap Yoris kepada TribunJabar.id, Jumat (26/11/2021).
Yoris juga mengaku masih terus mengingat sosok kedua almarhumah yang ditemukan meninggal secara tak wajar itu.
Tak ayal, Yoris bahkan mengaku sejak kepergian sang ibu dan adik, ia merasa hidupnya hampa.
"Jelas, hidup saya terasa hampa tanpa mamah sama adik saya. Semoga keduanya ditempatkan di sisi Allah Swt," katanya.
Tak Ada Saksi Kunci
Tiga bulan lebih bergulir, sejumlah saksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ternyata diperiksa ulang.
Kasus tewasnya Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tampak terus berlarut-larut.
Sepertinya sulit bagi kepolisian untuk mengungkap pelaku kasus Subang yang terjadi pada 18 Agustus 2021 silam.
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang itu sebelumnya ditangani oleh Polres Subang.
Kini penyelidikan kasus tersebut telah diambilalih oleh Polda Jabar.
Pemeriksaan ulang sejumlah saksi kasus Subang diakui oleh Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana.
Suntana menyebut saat ini penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti di lapangan.

"Kami mengulangi pemeriksaan terhadap beberapa saksi," ujar Suntana saat ditemui usai peringatan HUT ke-71 Polairud di Aula Mako Ditpolairud Polda Jabar, Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon, Rabu (1/12/2021).
Ia pun meminta doa restu dari masyarakat agar penyidik Polda Jabar dapat mengungkap pelaku dalam kasus itu secepatnya.
Pihaknya juga menepis beredarnya kabar saksi yang diperiksa ulang merupakan saksi kunci karena pada dasarnya setiap saksi statusnya sama.
"Kami memperlakukan semua saksi sama saja, dan tidak ada perlakuan khusus atau dibeda-bedakan. Kami juga tidak bilang itu saksi kunci atau lainnya," kata Suntana.
Suntana menyampaikan, tidak dapat memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan sementara karena menyangkut proses penyidikan.
Namun, ia memastikan penyidik masih bekerja keras dalam menangani kasus yang terjadi beberapa waktu lalu dan menjadi sorotan publik tersebut.
Kasus kematian Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23) seolah masih menjadi misteri karena belum diketahui siapa pelakunya.
Polisi telah memeriksa sedikitnya 55 saksi dalam upaya mengungkap kasus tersebut.
Polisi Masih Lakukan Penyidikan
Saat ini, kasus Subang telah dilimpahkan ke Polda Jabar agar penyelidikan lebih efektif.
Baca juga: TKP Permbunuhan Ibu dan Anak di Subang Terasa Horor, Tak Ada Lagi Lampu Penerangan
Selama tiga bulan ini, penyidik sudah memeriksa 55 saksi serta berbagai pemeriksaan yang mendukung pengumpulan barang bukti menjadi alat bukti.
Mulai dari olah TKP, DVI, pemeriksaan patologi atau forensik, DNA, rekaman CCTV, lie detector hingga barang bukti yang terkait dengan IT.
Sejauh ini semua barang bukti tersebut dikumpulkan hingga menjadi alat bukti untuk menjerat pelaku.
Dikutip dari TribunJabar.id, menurut teori hukum penetapan seseorang menjadi tersangka hanya dibutuhkan minimal dua alat bukti.
Lalu kenapa hingg kinia kasus Subang belum selesai?
Ahli forensik Polri, Kombes Pol dr Hastry Sumy Purwanti menjelaskan hal itu dalam video wawancaranya bersama Denny Darko yang diunggah lewat kanal YouTube Denny Darko,.
Baca juga: UPDATE Kasus Subang: Mimin Mintarsih Istri Muda Yosef Tersenyum Usai Diperiksa, Ada Apa?
dr Hastry menjelaskan bahwa saat ini polisi mengumpulkan saksi.
Selain itu, polisi juga tengah bekerja keras melakukan pemetaan DNA dengan para saksi maupun properti di TKP.
Oleh karena itu, dr Hastry menegaskan polisi tidak butuh pengakuan.

Justru pihaknya hanya cukup mengumpulkan alat bukti sesuai undang-undang untuk menjerat pelaku.
“Kalau jelas alat buktinya dan pasti, minimal dua alat bukti bisa dilanjutkan ke tingkat selanjutnya di sidang di pengadilan,” jelas dr Hastry.
Soal cara polisi meyakinkan nanti di persidangan, dr Hastry menjelaskan setiap ahli memberikan keterangan alat bukti yang dikumpulkan.
Penyidik yang menangani kasus Subang memberikan penjelasan sesuai keahlian masing-masing.
“Kalau saya mungkin dari keadaan jenazahnya karena dokter forensik patologi,” ujarnya.
Selain itu ada ahli yang menangani DNA, ahli di bidang lie detector, ahli IT dan lain sebagainya.
Demikian, karena hal itu pengakuan tersangka tak dibutuhkan karena data sudah lengkap membuktikan dan tersangka tak dapat mengelak. (*)