Berita Gianyar

Tak Mau Bentrok dengan Warga, Jalur Hijau Direncanakan Dihapus di Gianyar

Mempertahankan zona jalur hijau di Kabupaten Gianyar, Bali menjadi persoalan Pemerintah Kabupaten Gianyar sejak belasan tahun lalu

Tribun Bali/ I Wayan Eri Gunarta
Ilustrasi jalur hijau - Tak Mau Bentrok dengan Warga, Jalur Hijau Direncanakan Dihapus di Gianyar 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Mempertahankan zona jalur hijau di Kabupaten Gianyar, Bali menjadi persoalan Pemerintah Kabupaten Gianyar sejak belasan tahun lalu.

Terlebih lagi saat ini, lahan-lahan di jalur hijau ini sangat strategis sebagai penghasil rupiah pemilik lahan.

Karena itu, sebagian besar jalur hijau saat ini telah beralih fungsi menjadi tempat usaha dan bangunan rumah.

Meskipun ada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Gianyar yang melarang pembangunan di jalur hijau.

Baca juga: Pembangunan di Jalur Hijau Jadi Atensi Dewan Badung, Kini Susun Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung

Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar sendiri menyatakan, tidak bisa membendung pembangunan di jalur hijau.

Salah satunya di Jalan Raya Teges, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud.

Dimana saat ini, hampir semua titik di sepadan jalan yang menjadi jalur hijau telah berdiri bangunan usaha.

Baik usaha kuliner dan bengkel.

Satpol PP Gianyar tidak berani tegas terhadap pelanggar Perda RTRW di sana, karena tidak mau bentrok dengan masyarakat.

Kepala Dinas Satpol PP Gianyar, I Made Watha mengatakan, terkait maraknya pembangunan di jalur hijau Jalan Raya Teges, pihaknya sempat menggelar diskusi dan koordinasi dengan Perbekel Desa Peliatan.

Diketahui, yang membangun di jalur tersebut merupakan warga lokal.

Saat itu, yang bersangkutan berencana bersurat ke DPRD dan Pemkab Gianyar supaya dilakukan peninjauan kembali jalur tersebut.

Sebab pembangunan tidak bisa dihindari, terlebih lagi itu merupakan tanah satu-satunya milik warga.

"Sebelumnya, kami sudah pernah tyang rembug san koordinasi dengan Perbekel Peliatan. Mengingat yang membangun itu sebagian besar warga lokal, sehingga Perbekel saat itu berencana bersurat ke DPRD dan Pemkab Gianyar agar dilakukan peninjauan kembali jalur tersebut. Karena kami tidak mungkin benturan dengan masyarakat sendiri. Lebih-lebih yang bersangkutan hanya memiliki tanah di sana, pada jalur hijau tersebut," ujarnya.

Lalu, apakah pihaknya akan membiarkan pembangunan terus berlanjut di jalur hijau tersebut, Watha tidak menjawabnya secara gamblang.

Namun ia mengungkapkan, usulan peninjauan kembali jalur tersebut tengah berproses.

"Usulan tersebut saat ini tengah berproses," ujarnya.

Bupati Gianyar, Made Mahayastra membenarkan peninjauan kembali zona jalur hijau di Jalan Raya Teges, dan zona jalur hijau di kawasan lainnya di Kabupaten Gianyar masuk dalam pembahasan perubahan Perda RTRW Gianyar.

Sebab, alih fungsi lahan di jalur hijau tidak bisa dibendung.

Baca juga: Labrak Jalur Hijau, Dewan Minta Investor Taati Peraturan, Satpol PP Harus Lakukan Tindakan Tegas  

Dan, hal tersebut sudah terjadi sejak masa kepemimpinan Tjokorda Gede Budi Suryawan.

"Alih fungsi itu sudah berlangsung dari dulu. Dari Cok Budi, Pak Cok Ace sampai sekarang. Kebetulan sekarang ada perubahan RTRW. Dalam aturannya, sempadan jalan sudah tidak ada lagi jalur hijau. Sekarang itu berubah menjadi zona. Baik itu permukiman dan sebagainya. Untuk detailnya silahkan ke PU," ujarnya.

"Setelah zona itu sah, baru kita akan kontrol secara tegas. Saat ini Perda RTRW masih dalam pembahasan," imbuhnya. (*).

Kumpulan Artikel Gianyar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved