Berita Nasional
Bripda Randy Ditahan, Terancam Pidana Aborsi, 2 Kali Minta NW Gugurkan Kandungan
Bripda Randy, mantan kekasih mahasiswi Mojokerto yang mengakhiri hidupnya di atas makam sang ayah, ditetapkan jadi tersangka aborsi
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
"Kami sudah sepakat menjalankan dan akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," kata Slamet.
Selain pelanggaran kode etik, ia juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi.
Dijerat Pidana Aborsi
Dilansir Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Senin 6 Desember 2021, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, NW dan Randy telah menjalin hubungan sejak 2019.
“Keduanya kerap berhubungan layaknya suami istri di tempat kos NWR di Malang dan sejumlah hotel," kata Wakapolda Jatim.
Dari hasil hubungan tersebut, NWR sempat 2 kali hamil, yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
"Keduanya sepakat menggugurkan kandungan saat 2 kali hamil tersebut. Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Randy ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.
Randy dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," tegasnya.
Baca juga: KISAH Kematian Mahasiswi di Dekat Makam Ayah, Keterlibatan Oknum Polisi, hingga SAVENOVIAWIDYASARI
Kontak Bantuan Bunuh Diri
Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.
Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.
Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.
Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling,
Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:
(*)