Oknum Polisi Bripda Randy Ditahan, Dijerat Pidana Aborsi Terkait Kasus Kematian Mahasiswi Mojokerto

Bripda Randy, oknum polisi sekaligus mantan kekasih NW (23), mahasiswi Mojokerto pelaku bunuh diri di atas makam ayahnya

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Widyartha Suryawan
Instagram @lambeturah_official/via TribunMedan
Utas Twitter yang membahas kasus NW (kiri) dan sosok Bripda Randy (kanan).   

Randy pun terancam dikenai hukuman paling berat, yaitu Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

"Kami sudah sepakat menjalankan dan akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," kata Slamet.

Selain pelanggaran kode etik, Randy juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi.

Dijerat Pidana Aborsi

Dilansir Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Senin, 6 Desember 2021, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut NW dan Randy telah menjalin hubungan sejak 2019.

Baca juga: KISAH Kematian Mahasiswi di Dekat Makam Ayah, Keterlibatan Oknum Polisi, hingga SAVENOVIAWIDYASARI

“Keduanya kerap berhubungan layaknya suami istri di tempat kost NWR di Malang dan di sejumlah hotel," kata Wakapolda Jatim.

Dari hasil hubungan tersebut, NWR sempat 2 kali hamil, yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

"Keduanya sepakat menggugurkan kandungan saat 2 kali hamil tersebut. Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, RB ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin. RB

Randy dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," tegasnya.

DISCLAIMER:

Berita atau artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri.

Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.

Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.

Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling,

Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:

Into The Light Indonesia

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved