Paman Mahasiswi Novia Widyasari Diperiksa Polisi, Terungkap Tahu Banyak Rahasia ini

Paman Mahasiswi Novia Widyasari Diperiksa Polisi, Terungkap Tahu Banyak Rahasia ini

Instagram @lambeturah_official/via TribunMedan
Utas Twitter yang membahas kasus NW (kiri) dan sosok Bripda Randy (kanan).   

TRIBUN-BALI.COM - Babak baru kasus kematian Novia Widyasari (23) dilidik pihak kepolisian.

Setelah menjadi sorotan publik, Polisi langsung bergerak cepat melakukan pendalaman kasus mahasiswi Brawijaya itu.

Mayat Novia Widyasari ditemukan di makam ayahandanya di pemakaman umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

Korban meninggal bunuh diri diduga karena meminum racun. Belakangan diketahui bahwa penyebab NW mengakhiri hidupnya adalah karena mengalami tekanan mental atau depresi.

Baca juga: Update Kasus Tewasnya Novia Widyasari: Dipecat, Tangan Bripda Randy Bagus Diikat dalam Tahanan

NW diketahui juga memiliki hubungan asmara dengan seorang anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (RB).

Kini, Bripda Randy Bagus (21) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya mahasiswi NW (23) asal Mojokerto, Jawa Timur, seusai menenggak racun.

Tampak dalam foto yang beredar, Bripda Randy mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan berada di balik jeruji besi.

Tangannya pun terlihat diikat.

Polisi mengatakan, Randy telah mengaku melakukan perbuatan aborsi dengan menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.

Baca juga: Oknum Polisi Bripda Randy Ditahan, Dijerat Pidana Aborsi Terkait Kasus Kematian Mahasiswi Mojokerto

Pria kelahiran Pandaan, Pasuruan itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 kemarin.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyebut Bripda Randy akan dikenai sanksi etik kepolisian secara internal Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik dengan ancaman sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Tak hanya itu, Gatot menambahkan, pelaku juga bakal dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dikutip dari TribunJatim.com.

Ia terancam hukuman lima tahun penjara.

Mabes Polri sendiri berjanji menindak tegas anggota Polres Pasuruan, Jawa Timur, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, pacar Novia Widyasari Rahayu yang bunuh diri di pusara ayahnya.

Tindakan tegas itu berupa pemecatan tidak dengan hormat hingga proses pidana.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved