Berita Bangli
Wayan Seneng Dibekuk Polisi Usai Curi Uang dari Kotak Sesari di 2 Pura Wilayah Kintamani Bangli
Pria berusia 38 tahun itu diamankan lantaran mencuri uang sesari dari dua pura di Desa Awan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Seorang pria bernama I Wayan Seneng diamankan ke Mapolsek Kintamani, Minggu (5/12/2021).
Pria berusia 38 tahun itu diamankan lantaran mencuri uang sesari dari dua pura di Desa Awan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.
Kasus pencurian ini diketahui pada hari Sabtu (4/12/2021) sekitar pukul 17.00 Wita, saat hendak dilaksanakan upacara mecaru di Pura Bale Agung, Desa Awan, Kintamani.
Pada saat itu, seorang warga bernama Jro Singgukan mendapati batang pohon kamboja yang ada di areal pura patah, dan menemukan sebuah topi warna hitam di dekat pohon bunga kamboja.
Baca juga: Hujan Semalam, Bangli Dikepung Bencana Pohon Tumbang
Karena merasa curiga, ia bersama warga lainnya kemudian mengecek ke seputaran pura dan mendapati uang yang diperkirakan sebanyak Rp 300 ribu di dalam kotak sesari sudah hilang.
Warga lainnya pun kemudian mengecek ke Pura Bujangga yang lokasinya tak jauh dari Pura Bale Agung, dan lagi-lagi menemukan uang dalam kotak sesari yang diperkirakan berjumlah Rp 100 ribu telah lenyap.
Kapolsek Kintamani, AKP Benyamin Nikijuluw saat dikonfirmasi Senin (6/12/2021), membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan pencurian uang sesari dari warga Desa Awan, Kintamani.
Tim Opsnal pun segera turun ke lokasi untuk memperdalam keterangan korban dan melakukan penyelidikan diseputaran TKP dengan mencari saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
"Selanjutnya unit opsnal memperoleh informasi yang terkait tentang pelaku pencurian. Di mana di TKP pencurian, ditemukan topi warna hitam dan adanya pohon yang patah.
Selain itu, ada warga yang menginformasikan terkait seseorang yang tinggal di sekitar pura, dan pernah mengenakan topi serupa yang ditemukan di TKP," ungkapnya.
Berbekal dari informasi tersebut, lanjut Kapolsek Beny, pada hari Minggu (5/12/2021), tim Opsnal Polsek Kintamani dibackup tim Opsnal Polres Bangli melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan terduga pelaku bersama dengan barang bukti uang sisa hasil pencurian uang di kotak sesari.
"Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil uang di kotak sesari yang berada di Pura Bale Agung dan Pura Bujangga Desa Awan, Kecamatan Kintamani. Ia mengaku melakukan pencurian pada hari Rabu (1/12/2021)," ungkapnya.
Dikatakan pula, pelaku melakukan aksinya pada malam hari, sekitar pukul 21.00 wita.
Ia mengambil uang di kotak sesari Pura Bale Agung dan Pura Bujangga, dengan cara masuk ke dalam pura dan mengambil uang di dalam kotak sesari yang tidak terkunci.
Baca juga: Diisi 100 Persen Perempuan, Pengurus PKS Bangli Dilantik, Ini Targetnya di Pemilu 2024
"Pengakuan pelaku, uang hasil curian tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan saat ini tersisa Rp 33 ribu," sebutnya.
Kapolsek menambahkan, baik pelaku maupun barang bukti sisa hasil curian telah diamankan ke Polsek Kintamani untuk proses sidik lebih lanjut.
"Terhadap pelaku, disangkakan pasal 364 KUHP," tandasnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Bali