ATURAN Terbaru Libur Nataru Setelah PPKM Level 3 Dibatalkan, Perayaan Tahun Baru Diizinkan?
ATURAN Terbaru Libur Nataru Setelah PPKM Level 3 Dibatalkan, Perayaan Tahun Baru Diizinkan?
TRIBUN-BALI.COM - Pengumuman pembatalan kebijakan PPKM Level 3 serentak saat momen Natal dan Tahun Baru (Natar) mendapat respons positif dari masyarakat.
Tak terkecuali sambutan datang dari para pelaku pariwisata di Bali.
Seperti diungkapkan oleh Ketua PHRI Denpasar, Ida Bagus Gede Sidharta Putra.
Ia menyebut pembatalan PPKM Level 3 saat Nataru adalah angin segar bagi pariwisata Bali.
"Kami menyambut baik pembatalan ini. Pembatalan ini merupakan angin segar bagi pariwisata Bali," kata Gusde Sidarta, Selasa (7/12/2021).
"Ini adalah kesempatan bagi pengusaha pariwisata untuk mendapat sedikit rezeki setelah 2 tahun ini zero income," katanya.
Seperti diketahui, pembatalan PPKM Level 3 yang sedianya akan dilakukan serentak pada 24 Desember 2021 diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan melalui laman resmi Kemenko Marves, maritim.go.id.
Menurut Luhut, pembatalan PPKM Level 3 ini nantinya akan digantikan dengan kebijakan yang lebih seimbang.
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri."
"Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” kata Luhut.
Pembatalan PPKM Level 3 ini dilakukan karena pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.
Selain itu, angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.
Meski PPKM Level 3 dibatalkan, pemerintah akan tetap melakukan pengetatan terutama pada aturan perjalanan dan kegiatan selama Nataru.
Dilansir dari Tribunnews.com, berikut daftar aturan yang akan diterapkan pemerintah saat Nataru.
Aturan Perjalanan Luar Negeri
- Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
- Semua penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia harus melakukan karantina selama 10 hari