Pemerintah Umumkan PPKM Level 3 Nataru Batal, Luhut Binsar Sampaikan Rencana Lain

Pemerintah akhirnya mengeluarkan keputusan pembatalan aturan PPKM Level 3 Nataru tahu ini. Hal itu dinyatakan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang

Editor: M. Firdian Sani
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Pemerintah Umumkan PPKM Level 3 Nataru Batal, Luhut Binsar Sampaikan Rencana Lain 

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” jelas Luhut.

"Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran terkait Nataru lainnya," tambahnya. (*)

Ikuti berita terkini Tribun Bali

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan PPKM Level 3 Nataru Batal, Ini yang Bakal Diterapkan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved