Pemerintah Umumkan PPKM Level 3 Nataru Batal, Luhut Binsar Sampaikan Rencana Lain
Pemerintah akhirnya mengeluarkan keputusan pembatalan aturan PPKM Level 3 Nataru tahu ini. Hal itu dinyatakan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang
Editor:
M. Firdian Sani
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Pemerintah Umumkan PPKM Level 3 Nataru Batal, Luhut Binsar Sampaikan Rencana Lain
Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” jelas Luhut.
"Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran terkait Nataru lainnya," tambahnya. (*)
Ikuti berita terkini Tribun Bali
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan PPKM Level 3 Nataru Batal, Ini yang Bakal Diterapkan
Berita Terkait