Berita Badung
PPKM Level 3 Batal Dilaksanakan, Sekda Badung Sebut Pemerintah Pusat Mempertimbangkan Aspek Ekonomi
kebijakan itu merupakan langkah yang tepat lantaran wisatawan bisa datang dengan persyaratan yang telah ditentukan
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah kabupaten Badung sangat menyambut baik adanya pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang sedianya akan dilakukan pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.
Pasalnya dengan tidak diberlakukannya PPKM diharapkan bisa menggeliatkan pariwisata di Badung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa pun menilai, kebijakan pembatalan PPKM Level 3 diperkirakan karena mempertimbangkan situasi ekonomi daerah saat ini.
Bahkan, katanya, kebijakan itu merupakan langkah yang tepat lantaran wisatawan bisa datang dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Baca juga: Surat Tuntutan Jaksa Belum Siap, Hakim Tunda Sidang Tuntutan Kasus Suami Bunuh Istri di Badung
"Kita harap wisatawan tetap menggeliat ke Bali khususnya Badung. Namun jika wisatawan datang tetap kita lakukan pengawasan," ujarnya Selasa 7 Desember 2021 malam.
Pihaknya tak menampik saat ini Badung hanya mengandalkan sektor pariwisata.
Tentu merasa kebijakan ini memberikan kesempatan untuk menambah pendapatan di penghujung tahun.
"Tapi tetap, meski diberikan kelonggaran, para stakeholder, pelaku pariwisata dan masyarakat tidak boleh terlena. Protokol kesehatan harus tetap dijalankan dengan ketat," ujar birokrat asal Pecatu Kuta Selatan itu.
Meski menggaet kunjungan wisatawan asing masih terasa sulit, apalagi dengan diberlakukannya karantina 10 hari, namun setidaknya untuk wisatawan domestik masih bisa datang ke Badung saat libur Nataru.
Pihaknya pun optimis, kunjungan wisatawan domestik menambah geliat perekonomian Badung saat menutup tahun 2021.
"Kebijakan karantina 10 hari itu kan untuk WNA dan WNI yang ada riwayat perjalanan dari luar negeri. Nah, dengan dibatalkan PPKM Level 3, ini artinya masih ada kesempatan bagi daerah wisata dapat kunjungan wisatawan domestik.
Daripada sama sekali ditutup, kan berat untuk kita. Lagipula, saya melihat wisdom spend of money-nya juga tinggi," katanya.
Dengan tidak ditutupnya pintu pariwisata, setidaknya hingga akhir tahun Pemkab Badung masih bisa berpeluang mendapatkan tambahan pendapatan dari sektor Pajak Hotel dan Restoran (PHR).
Bahkan pihaknya mendengar beberapa hotel sudah mulai bagus okupansinya. Hanya saja secara persentase pihaknya belum berani memastikan.
Baca juga: 1.500 Personel Siap Tangani Bencana Alam di Wilayah Hukum Polres Badung
"Walaupun nanti kondisi rate-nya bisa saja turun, tapi setidaknya ada geliat. Dari pada stagnan. Namun saat perayaan-perayaan hari tertentu akan tetap kita awasi," bebernya.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Badung, I Gusti Ngurah Jaya Saputra mengatakan, pasca pembatalan PPKM Level 3, pemerintah daerah saat ini tengah menunggu regulasi lebih lanjut. Kata dia, pemerintah daerah bersifat fleksibel dalam mengikuti kebijakan pusat.
"Nanti kita di pemerintah daerah akan menyesuaikan dengan regulasi terkini," katanya.
Lebih lanjut dirinya akan tetap menunggu regulasi lebih lanjut, meski sudah mendengar berita pembatalan PPKM Level 3 tersebut.
Menurutnya, Pemkab Badung sejauh ini sudah melakukan beberapa persiapan jelang PPKM Level 3 akhir tahun.
"Meski kini dibatalkan, Satgas akan tetap siap dalam situasi kebijakan apapun yang nantinya harus diterapkan," tegasnya kembali.
Menurut mantan Camat Mengwi tersebut mengaku meski PPKM level 3 tidak dilakukan namun pengawasan pasti akan dilaksanakan. Bahkan pihaknya akan melakukan pembagian tugas perangkat, sarana dan SDM yang diterjunkan.
"Kalau pengawasan tetap kita laksanakan. Tapi kalau ada kebijakan lagi baru kita menyesuaikan lagi," ucapnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Badung