Berita Nasional

PPKM Level 3 Dibatalkan, Aturan Baru yang Lebih Spesifik Dikeluarkan, Ini Kata Kemendagri

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia pada masa libur Natal d

Editor: Harun Ar Rasyid
kemendagri
Menteri Dalam Negeri Tito Karnaviann 

Pemerintah batal menerapkan aturan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Natal dan tahun baru.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan tahun baru.

Baca juga: Berita Bali Unted: Cetak Dua Gol & Asis, Ricky Fajrin Target Bali United Tetap di Papan Atas Liga 1

Sebelumnya, pemerintah bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Natal dan tahun baru terhadap semua wilayah," ujar Luhut, dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).

"Penerapan level PPKM selama Natal dan tahun baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ucap dia.(*)

Berita Nasional Lainnya

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 3 Se-Indonesia Batal, Mendagri: Hanya Ganti Judulnya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved