Berita Nasional

RESMI Dosen Unsri Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi, Langsung Ditahan

Oknum dosen Universitas Sriwijaya Unsri A ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecahan seksual mahasiswi

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan Hisar Sialagan (tengah) menunjukkan barang bukti berupa pakaian korban DR mahasiswi Unsri yang dicabuli oleh dosennya inisial A, Senin 6 Desember 2021. Oknum dosen Universitas Sriwijaya Unsri A ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecahan seksual mahasiswi. 

TRIBUN-BALI.COM – Salah satu oknum Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pada Senin 6 Desember 2021.

Penetapan A sebagai tersangka tersebut dibenarkan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan.

“Iya sudah (tersangka),” ujarnya dikutip Tribun-Bali.com dari TribunPekanbaru.com pada Selasa 7 Desember 2021.

Sebelumnya, Dosen A sudah dilaporkan oleh seorang mahasiswi Unsri berinisial DR atas kasus pelecehan yang ia terima.

Dosen A melakukan pelecehan seksual kepada DR di ruang Laboratorium Pendidikan Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri Indralaya, pada Sabtu 25 September 2021.

Baca juga: Rektorat Unsri Tanggapi Dicoretnya Mahasiswi Diduga Korban Pelecehan Seksual Dosen dari Yudisium

Lewat penasehat hukumnya, A pun mengakui perbuatan tersebut.

Bekerjasama dengan BEM

Penyidik Sub Direktorat IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan resmi menetapkan Dosen A sebagai tersangka.

Dilansir Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Selasa 7 Desember 2021, Direktur Reskrimum Polda Sumsel Komisaris Besar Hisar Sialagan mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi bekerjasama dengan Badan Eksekutif mahasiswa (BEM) dan menunggu keberanian korban untuk melapor.

"Sekarang A ditetapkan sebagai tersangka," kata Hisar saat memberikan keterangan pers di Polda Sumsel, Senin 6 Desember 2021.

Dosen A ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama.

Sebelumnya, A menjalani pemeriksaan pada Senin mulai pukul 09.00WIB hingga pukul 19.00 WIB.

Dua Alat Bukti Dikantongi Pihak Kepolisian

Hisar menuturkan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti kuat dari hasil pemeriksaan saksi dan korban.

Adapun dua alat bukti tersebut, yakni pakaian korban dan pelaku digunakan sebagai bukti.

Baca juga: Mahasiswi Unsri Alami Pelecehan Seksual Saat Bimbingan Skripsi, Rektor Angkat Bicara

Selain itu, Hisar mengatakan, jumlah korban bisa jadi bertambah.

Proses olah TKP dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen Unsri di Indralaya Sumsel dihadiri langsung oleh korban, Rabu, 1 Desember 20221.
Prosesi olah TKP dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen Unsri di Indralaya Sumsel dihadiri langsung oleh korban, Rabu, 1 Desember 20221. (KOMPAS.com/AMRIZA NURSATRIA HUTAGALUNG)

Ia pun meminta para mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual untuk tidak takut melaporkan kepada polisi.

"Sementara baru satu korban. Dengan kita rilis ini, dimungkinkan juga ada korban lain. Kita harap korban jangan takut melapor ke polisi," kata Hisar.

Datang Ditemani Pengacara, Istri, dan Anak 

Pengacara A, Darmawan mengatakan, terlapor datang didampingi istri dan anaknya. 

Penyidik mencecar dosen A dengan 30 pertanyaan terkait dugaan peristiwa pencabulan terhadap mahasiswi.

Sementara itu, dosen A mengakui bahwa dia telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban secara fisik. 

"Klien saya mengakui peristiwa itu ada, namun tak sebesar dalam pemberitaan di media," kata Darmawan saat memberikan keterangan pers di Polda Sumsel.

Mengaku Khilaf

Melalui kuasa hukumnya dosen A mengakui memang melakukan pelecehan saat mahasiswi inisial DR menemui untuk minta tanda tangan skripsi.

Baca juga: Mahasiswi Unsri Diduga Korban Pelecehan Seksual Dicoret dari Yudisium, Ini Kata Dekan

"Jumat lalu, klien kami ada keperluan mendesak. Jadinya kami memenuhi panggilan dari polda hari ini," ujar penasihat hukum dosen A, Darmawan saat mendampingi kliennya tersebut memenuhi pemanggilan oleh Subdit IV Renakta Polda Sumsel, Senin 6 Desember 2021.

Sebelumnya, Darmawan mengungkapkan pengakuan kliennya yang sudah melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap mahasiswi berinisial DR.

Berdasarkan pengakuan dosen A, peristiwa itu terjadi tanpa ada perencanaan sebelumnya.

"Alasannya khilaf," ujar dia.

"Sekalian meluruskan, klien kami bukan kajur (kepala jurusan) melainkan masih dosen biasa," sambungnya.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved