Warganet Soroti Penahanan Bripda Randy, Dinilai Cuma Formalitas, Gemboknya Gak Bener
Sejumlah akun medsos mendapati temuan dari foto tersangka yang berada di balik jeruji besi penjara, tidak dalam keadaan dikunci secara benar.
TRIBUN-BALI.COM, SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) mengumumkan sudah menahan anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus yang diduga terlibat dalam kematian seorang mahasiswi di Mojokerto, NW (23) gegara dua kali menyuruh mengugurkan kandungan hasil hubungan mereka.
Jajaran Polda Jatim juga merilis foto-foto Bripda Randy saat di dalam tahanan.
Namun warganet tak percaya begitu saja.
Baca juga: Ayah Bripda Randy Ternyata Bukan Anggota DPRD, Ini Profesi Sebenarnya
Tudingan demi tudingan dilontarkan oleh para warganet atas kinerja kepolisian, khususnya penyidik Polda Jatim yang menangani kasus Bripda Randy.
Bripda Randy telah ditahan sejak Minggu (5/12/2021) atau sehari pasca kasus mahasiswi tewas tenggak racun di Mojokerto trending di Twitter.
Dia adalah Novia Widyasari Rahayu alias NW (23). Setelah meminta Novia aborsi dua kali, Bripda Randy disebut-sebut mencampakkannya.
Baca juga: Ayah Bripda Randy Bagus Ungkap Fakta Novia Widyasari dan Putranya, Kedua Keluarga Telah Bersepakat
Kini, ketidakpercayaan warganet terhadap penahanan Bripda Randy yang diduga membuat sang apacar depresi hingga mengakhiri hidupnya masih mencuat.
Belakangan medsos diramaikan kabar bahwa penahanan Bripda Randy Bagus (21) hanya formalitas semata.
Pasalnya, sejumlah akun medsos mendapati temuan dari foto tersangka yang berada di balik jeruji besi penjara, tidak dalam keadaan dikunci secara benar.
Baca juga: TERKINI Meninggalnya Mahasiswi NW: Bripda Randy Pakai Baju Oranye, Polisi Akan Periksa Paman NW

Selain itu, muncul pula narasi, bahwa upaya penegakkan hukum itu, bersifat sementara. Dan, si tersangka; Bripda Randy, bisa lolos jeratan hukum, bila kasus yang menyeretnya itu, tidak lagi menjadi sorotan medsos di dunia maya.
Menanggapi rentetan informasi tersebut, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menegaskan, pihaknya melakukan proses penegakkan hukum secara profesional.
"Kami Polda Jatim, bekerja secara profesional. Yang jelas kami memproses secara profesional," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Oknum Polisi Bripda Randy Ditahan, Dijerat Pidana Aborsi Terkait Kasus Kematian Mahasiswi Mojokerto
Sejak Sabtu (4/12/2021) kemarin, Bripda Randy telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana aborsi.
Pemuda 21 tahun itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 kemarin.
Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental, hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.
Baca juga: SOSOK Bripda Randy yang 2 Kali Menyuruh Mahasiswi Aborsi Hingga Tewas, Dinas di Polres Pasuruan
Aksi nekat mahasiswi jurusan Sastra Inggris di sebuah kampus negeri terkemuka di Kota Malang itu, dilakukan di dekat makam ayahandanya, di permakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.
Atas perbuatannya, Randy bakal dikenai sanksi etik kepolisian secara internal, Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik. Dengan ancaman sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Tak hanya itu, pelaku juga bakal dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP. Tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Karena, pelaku mengakui perbuatannya dihadapan penyidik, bahwa dirinya melakukan perbuatan aborsi tersebut menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.
Sebanyak dua kali upaya aborsi yang dilakukan tersebut. RB menggunakan dua macam obat khusus yang berfungsi dalam menggugurkan kandungan.

Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama saat usia kandungan kurun waktu mingguan, di dalam kosannya di Kota Malang.
Kemudian pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, saat kandungan berusia empat bulan, di sebuah tempat makan olahan sate di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.
Kini, Bripda Randy sedang mendekam di Ruang Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim, hingga proses penyidikannya dikatakan rampung oleh pihal Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Sekadar diketahui, mahasiswi NW (23) warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ditemukan meninggal dunia, Kamis (2/12/2022).
Korban ditemukan oleh saksi warga sekitar, dalam keadaan terkapar di atas makam ayahandanya di permakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, sekitar pukul 15.30 WIB.
Diduga kuat, korban tewas seketika di lokasi tersebut, usai menenggak cairan berisi racun yang dikemas dalam wadah botol minuman kemasan.
Dianggap banyak kejanggalan. Kasus kematian NW ini ternyata menjadi perbincangan atau viral di jagat media sosial, sejak Jumat (3/12/2021) hingga Sabtu (4/12/2021).
Bahkan hastag #SAVENOVIWIDYASARI masih menjadi trending topic di Twitter, dan sejumlah platform medsos lainnya, beberapa waktu lalu.
Catatan Redaksi: Berita atau artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri. Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa. Berbagai saluran telah tersedia bagi pembaca untuk menghindari tindakan bunuh diri, satu di antaranya adalah Hotline Kesehatan Jiwa RSD/RSJ terdekat.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Warganet Tunjukkan Penahanan Bripda Randy Cuma Formalitas, Lihat Gemboknya, Ini Reaksi Polda Jatim,