SOSOK Bripda Randy yang 2 Kali Menyuruh Mahasiswi Aborsi Hingga Tewas, Dinas di Polres Pasuruan
Alih-alih bertanggung jawab, Bripda Randy malah memaksa NW untuk menggugurkan kandungannya.
TRIBUN-BALI.COM, MOJOKERTO - Publik dikagetkan dengan ulah nekat seorang mahasiswi, NW (23) yang mengakhiri hidupnya di atas makam ayahnya di kawasan Kecamatan Sooko, Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021).
NW diduga depresi karena dua kali dihamili oleh pacarnya, anggota Polri Bripda RB dan dua kali pula disuruh menggugurkan kandungannya.
Jenazah mahasiswi ini ditemukan juru kunci, Sugito, saat membersihkan makam.
Baca juga: 4 Fakta Mahasiswi Tewas di Makam Ayahnya, 2 Kali Dihamili Bripda RB Lalu Disuruh Aborsi
"Saya melihat dia (korban) sudah terlentang dan ternyata sudah meninggal,” ungkapnya, Jumat (3/12/2021), dikutip dari TribunJatim.
Lantas, siapakah sosok Bripda RB yang akrab disapa Randy?
Dilansir dari Tribunnews.com, tak banyak informasi mengenai Bripda Randy di sejumlah pemberitaan media.
Baca juga: Bripda Arjuna Ditahan Setelah Ketahuan Ajak Pacar Kencan Pakai Mobil PJR, Dua Jenderal Buka Suara
Namun, dipastikan ia merupakan seorang polisi aktif yang berdinas di Polres Pasuruan.
"Kami mengamankan seseorang yang berinisial Randy. Yang bersangkutan profesinya polisi berpangkat Bripda, bertugas umum di Polres Pasuruan Kabupaten," kata Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam, dikutip dari Surya.co.id.
Randy saat ini telah ditahan oleh Propam Polda Jatim.
Baca juga: Setelah Asik Berkencan di Hotel, Bripda AP Lepaskan Tembakan pada Ceweknya, Kini Tersangka
Slamet mengungkapkan, Randy dipastikan secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polti (KEEP).
Sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik, ia dijerat Pasal 7 dan 11.
Randy pun terancam dikenai hukuman paling berat, yaitu Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
Baca juga: Bripda Pande Terancam Dipecat Setelah Keputusan Inkrah, Oknum Polisi Curi Emas di Pasar Tabanan Bali
"Kami sudah sepakat menjalankan dan akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," kata Slamet dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam, dilansir Surya.co.id.
Selain pelanggaran kode etik, Randy juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi.
Mengutip Kompas.com, ia dikenakan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.