Berita Tabanan
Bripda Pande Terancam Dipecat Setelah Keputusan Inkrah, Oknum Polisi Curi Emas di Pasar Tabanan Bali
AKBP Mario menyatakan belum ada kegiatan atau hal yang luar biasa baik pengungkapan maupun prestasi karena baru menjalani tugas rutin.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM TABANAN - Bripda Pande M (23) terancam dipecat setelah pidana umumnya diputuskan secara inkrah.
Setelah itu, oknum polisi ini akan menjalani proses penegakan disiplin atas kode etik profesi Polri yang dilanggar.
Untuk sementara Satreskrim Polres Tabanan sedang mendalami kasusnya tersebut.
Kapolres Tabanan, AKBP Mariochristy P.S. Siregar menegaskan, karena pelaku adalah anggota Polres Tabanan, oknum tersebut akan
"Nanti ada prosesnya, setelah putusan dari pengadilan terkit pidana umumnya baru dianikan ke kode etiknya. Setelah itu, pasti akan dipecat," kata AKBP Mario, Senin 8 Maret 2021.
Baca juga: Bripda Pande MRMK, Oknum Polisi yang Curi Emas di Tabanan Bali Sempat Kabur ke Buleleng
Baca juga: Oknum Polisi di Polres Tabanan Melakukan Pencurian Emas, Nekat Curi Emas Karena Terlilit Hutang
Baca juga: Pencurian Emas di Pasar Tabanan Bali, Diduga Dilakukan Oleh Oknum Polisi
Disinggung mengenai track recordnya oknum polisi tersebut, AKBP Mario menyatakan belum ada kegiatan atau hal yang luar biasa baik pengungkapan maupun prestasi karena baru menjalani tugas rutin.
Kemudian, belum ada catatan kepolisian terkait tindak pidana ataupun perbuatan yang melanggar disiplin maupun kode etik.
"Selama ini rajin dan bertugas seperti biasa di Polres Tabanan ini. Dan sekarang kita masih mendalami kasusnya ini," tandasnya.
Untuk diketahui, atas perbuatan oknum polisi tersebut dijerat dengaan pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.