4 Fakta Mahasiswi Tewas di Makam Ayahnya, 2 Kali Dihamili Bripda RB Lalu Disuruh Aborsi
Polda Jatim akhirnya menetapkan oknum anggota Polri Bripda RB sebagai tersangka di balik kasus tewasnya mahasiswi NW (23) seusai menenggak racun.
TRIBUN-BALI.COM, MOJOKERTO - Seorang mahasiswi, NW (23) warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur nekat mengakhiri hidupnya.
NW diduga kuat mengalami depresi hingga nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak minuman beracun (potasium).
Oknum polisi berinisial Bripda RB diduga menghamili NW dan terlibat tindakan aborsi terhadap sang mahasiswi.
Tim gabungan Polda Jatim sudah mengamankan Bripka RB dan bahkan kasus ini mendapat tanggapan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Berikut rangkuman fakta selengkapnya.
1. Kronologi
Polda Jatim akhirnya menetapkan oknum anggota Polri Bripda RB sebagai tersangka di balik kasus tewasnya mahasiswi NW (23) seusai menenggak racun di dekat makam ayahandanya, di Sooko, Mojokerto.
Ternyata, pemuda asal Pandaan itu terbukti memiliki hubungan asmara sebagai pacar dari NW, sejak 2019 silam.
RB diduga kuat menjadi sebab korban NW mengalami tekanan mental atau depresi sehingga membuat dirinya nekat mengakhir hidup.
"Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor hanphone hingga terjadi hubungan (berpacaran)," ujar Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Mojokerto, keduanya beberapa kali melakukan hubungan laiknya suami istri selama menjalin asmara.
Akibatnya NW sempat hamil sebanyak dua kali pada tahun lalu, yakni Maret 2020, untuk kehamilan pertama.
Pada Agustus 2021 kemarin, untuk kehamilan kedua.
Sebanyak dua kali itu pula, keduanya melakukan aksi tindakan menggugurkan kandungan atau aborsi.
"Untuk usia kandungan yang pertama masih mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah 4 bulan," jelasnya.