SOSOK Bripda Randy yang 2 Kali Menyuruh Mahasiswi Aborsi Hingga Tewas, Dinas di Polres Pasuruan

Alih-alih bertanggung jawab, Bripda Randy malah memaksa NW untuk menggugurkan kandungannya.

Editor: Bambang Wiyono
Instagram @lambeturah_official/via TribunMedan
Utas Twitter yang membahas kasus NW (kiri) dan sosok Bripda Randy (kanan).   

Randy diketahui sudah berpacaran dengan NRW sejak 2019.

Berdasarkan hasil pendalaman polisi, Randy sudah menghamili NW dua kali.

Pertama, pada Maret 2020 dan yang kedua di bulan Agustus 2021.

"Keduanya lalu sepakat menggungurkan kandungan saat 2 kali hamil tersebut."

"Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," terang Slamet.

Dapat Perhatian dari Komisi III DPR RI

Dilansir Kompas.com, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta polisi mengusut tuntas kasus bunuh diri NW.

Pasalnya, Bripda Randy diduga telah merudapaksa NW hingga hamil.

Sahroni menegaskan, ia secara pribadi akan terus mengawal kasus ini.

"Tidak bisa terus menerus membiarkan negara menjadi tempat yang tidak aman bagi perempuan. Pak Kapolri Listyo Sigit maupun Propam harus mengusut dan menghukum pelaku seberat-beratnya, dan saya pribadi akan terus mengawal kasus ini," kata Sahroni melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (4/12/2021).

Lebih lanjut, ia mengatakan akhir-akhir ini banyak laporan yang menyebut adanya pengabaian polisi terhadap aduan korban kekerasan seksual.

Ia menyayangkan hal tersebut, mengingat betapa beratnya psikis dan psikologis yang dialami korban.

"Ini sangat tidak bisa diterima, apalagi polisi harusnya menjadi penegak hukum yang mengayomi dan melayani masyarakat. Saya mohon sekali agar Pak Kapolri memberi perhatian tegas atas isu laporan kekerasan seksual ini," ujarnya.

Sahroni juga menyoroti soal adanya dugaan pembiaran polisi terhadap laporan NW.

Ia menegaskan dugaan tersebut perlu diusut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved