Berita Bali
Hingga Akhir November 2021, Kanwil DJP Bali Kumpulkan Penerimaan Pajak Rp 6,36 Triliun
Namun hingga 30 November 2021, Kanwil DJP Bali dapat mengumpulkan penerimaan pajak sebesar 79,6 persen atau Rp 6,36 triliun dari target yang diberikan
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Di tengah Pandemi Covid-19, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) ditugaskan untuk mengumpulkan penerimaan pajak di Bali sebesar Rp 7,99 triliun.
Namun hingga 30 November 2021, Kanwil DJP Bali dapat mengumpulkan penerimaan pajak sebesar 79,674 atau Rp 6,36 triliun dari target yang diberikan.
Realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali ini mengalami pertumbuhan sebesar -8,51Y5 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Adapun penerimaan pajak tersebut didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu jasa keuangan dan asuransi sebesar 22,00Y4, administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib sebesar 9,7Yo
Baca juga: Koster Tinjau Pelayanan Samsat di Karangasem, Masyarakat Apresiasi Program Diskon Pajak Kendaraan
Sektor perdagangan besar dan eceran: reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sebesar 19,9”9, industri pengolahan sebesar 8,6”4, dan konstriksi sebesar 7,24.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Bali Belis Siswanto mengungkapkan dari segi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga awal Desember 2021 telah mencapai 350.236 SPT atau 97,66X dari target rasio sebesar 358.638 wajib pajak (WP), dengan rincian realisasi untuk WP Badan sebanyak 22.033 SPT, WP Orang Pribadi Karyawan sebanyak 284.904 SPT, dan WP Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 43.299 SPT.
"Dalam upaya membantu masyarakat survive di masa pandemi COVID-19, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak memberikan insentif pajak dalam bentuk antara lain PPh 21 ditanggung pemerintah," ungkapnya pada, Rabu (8 Desember 2021).
PPh 21 tersebut diantaranya untuk pegawai dengan penghasilan kurang dari Rp200 juta/tahun, PPh final UMKM 0,596 ditanggung pemerintah, PPh final dari jasa konstruksi P3-TGAI ditanggung pemerintah, PPh 22 impor, insentif angsuran PPh 25, insentif PPN restitusi hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp. 5 miliar.
Hingga awal Desember 2021, realisasi pemanfaatan insentif pajak di Bali sebanyak Rp 205,033 miliar yang dimanfaatkan oleh 19.407 WP.
"Ada tiga insentif yang paling banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak di Bali antara lain Pengurangan Angsuran PPh 25 dimanfaatkan oleh 3.383 WP dengan realisasi insentif sebesar Rp107,7 miliar, PPh 21 Karyawan Ditanggung Pemerintah dimanfaatkan oleh 7.801 WP dengan realisasi insentif sebesar Rp31,3 miliar, dan Pengembalian Pendahuluan PPN PKP Berisiko Rendah dimanfaatkan oleh 14 WP dengan realisasi insentif sebesar Rp28,5 miliar," tambahnya.
Belis Siswanto juga menyampaikan bahwa Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlaku sejak tanggal 29 Oktober 2021.
UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini merupakan bagian dari rangkaian reformasi perpajakan yang menjadi salah satu ikhtiar bersama bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Maju.
Reformasi perpajakan ini selaras dengan upaya negara dalam mempercepat pemulihan ekonomi serta mendukung pembangunan nasional dalam jangka panjang. (*)
Artikel lainnya di Berita Bali