Berita Nasional
PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Syarat Perjalanan Tetap Wajib Vaksin dan Antigen
Luhut menyampaikan syarat perjalanan tersebut ialah wajib vaksinasi lengkap disertai dengan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangka
TRIBUN-BALI.COM - Rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 seluruh Indonesia saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) resmi dibatalkan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Dikutip dari Tribunnews.com, pembatalan itu diganti dengan kebijakan yang lebih seimbang.
Namun di sisi lain, syarat perjalanan akan tetap diperketat.
Selain itu, aktivitas testing serta tracing akan terus digencarkan selama libur Nataru.
Baca juga: Tanggapi PPKM Level 3 Batal dan Kebijakan untuk Wisman, Ketua HPI: Jangan Dikesankan Orang Bali Lugu
Baca juga: Penerapan PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Tanah Lot Tabanan Aman Dikunjungi
Baca juga: Pelaku Wisata Bali Sambut Baik, Pemerintah Pusat Batalkan PPKM Level 3 Saat Nataru
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri."
"Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” jelas Luhut, dikutip dari laman resmi Kemenko Marves, maritim.go.id, Selasa (7/12/2021).
Kendati begitu, libur Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi berdasarkan peraturan yang berlaku disertati dengan sejumlah pengetatan.
Pembatalan PPKM level 3 saat Nataru diambil dari pencapaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang mencapai 76 persen serta dosis 2 yang menyentuh angka 56 persen.
Vaksinasi lansia juga terus dilakukan hingga saat ini sudah mencapai 64 persen dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa-Bali.
Proses vaksinasi itu juga diimbangi dengan penganan pandemi Covid-19 sehingga terjadi tren perubahan level PPKM di kabupaten Jawa-Bali.
Dari data assessmen per 4 Desember menunjukkan, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya sekitar 9,4 persen dari total kabupaten atau kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten atau kota saja.
Syarat Perjalanan
Baca juga: Pemerintah Pusat Batalkan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Wagub Bali: Keputusan yang Sangat Baik
Baca juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Aturan Baru yang Lebih Spesifik Dikeluarkan, Ini Kata Kemendagri
Melansir dari Kompas.com, meski penerapan PPKM level 3 seluruh Indonesia dibatalkan, namun syarat perjalanan tetap diperketat.
Luhut menyampaikan syarat perjalanan tersebut ialah wajib vaksinasi lengkap disertai dengan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus bagi orang dewasa yang belum mendapatkan vaksin lengkap ataupun tidak dapat divaksin lantaran alasan medis tidak diperbolehkan untuk bepergian jarak jauh.
Sedangkan, bagi anak-anak dapat melakukan perjalanan dengan syarat yang lebih ketat.
Di antaranya, telah melakukan PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam khusus perjalanan darat atau laut.