Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Seorang Kaprodi di Unsri Bantah Lecehkan 3 Mahasiswi: Belum Diproses tapi Sudah Teradili Medsos

R telah siap untuk dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan terkait laporan tiga orang mahasisiwinya.

Editor: Bambang Wiyono
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
R bersama istri dan kuasa hukumnya Ghandi Arius saat memberikan keterangan pers terkait pelecehan seksual tiga orang mahasiswi, Rabu (8/12/2021). 

TRIBUN-BALI.COM, PALEMBANG - Kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi di kampus Universitas Sriwijaya (Unsri), membuat pening dosen berinisial R.

R sudah merasa diadili oleh berita di media sosial

Dosen berinisial R yang diduga melakukan pelecehan seksual via chat WhatsApp ke tiga mahasiswinya akhirnya muncul ke publik untuk memberikan pernyataan.

R didampingi istri dan kuasa hukumnya, Ghandi Arius pun membantah semua tuduhan yang ditujukan kepadanya selama ini.

Tuduhan tersebut membuat keluarganya menjadi terganggu, apalagi foto-foto dirinya telah tersebar ke media sosial hingga menjadi bully-an para netizen.

“Belum diadili pengadilan, tapi sudah teradili media sosial. Baru keluar rumah saja sudah macam-macam,” kata Ghandi, Kamis (9/12/2021).

Nomor WA yang tersebar disebut bukan milik dosen R.

Ghandi mengaku, nomor WhatsApp yang tersebar di medsos atas nama R bukanlah milik kliennya.

Ia mengaku bahwa nomor tersebut tak lagi aktif sehingga mereka tak mengetahui siapa orang yang mengirim pesan itu.

“Yang jelas nomor itu sudah tidak aktif lagi ketika kita telepon-telepon. Iya, (korban membantah). Kami akan melapor balik, itu perbuatan tidak menyenangkan, fitnah kami anggap,” tegas Ghandi.

Dosen R mengaku siap diperiksa polisi. 

Selain itu, R pun telah siap untuk dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan terkait laporan tiga orang mahasisiwi yang menjadi korban pelecehan seksual yang dituduhkan kepada dirinya tersebut.

“Sekarang begini, kita tinggal nunggu aja, kalau penyidik sudah siap minimal ada dua alat bukti, tentu kita sudah siap,” ungkapnya.

Pengacara duga laporan pelecehan terkait jabatan dosen R selaku kaprodi.

Ia pun menduga bahwa ada motif lain di balik kasus yang menyeret nama R. Hal itu berkaitan dengan kondisi jabatannya sebagai Kaprodi di kampus Unsri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved