Berita Nasional
Warga Belum Divaksin Dilarang Bepergian Jarak Jauh, Simak Aturan Terbaru Natal-Tahun Baru
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-1
TRIBUN-BALI.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Berdasarkan lembaran Inmendagri pada Jumat 10 Desember 2021, aturan ini akan mulai berlaku berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Dalam Instruksi Mendagri terbaru ini, diatur beberapa aturan mengenai perjalanan menggunakan alat transportasi umum.
Salah satu persyaratannya adalah warga yang belum divaksinasi Covid-19 dan warga yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis dilarang bepergian jarak jauh.
Baca juga: Simak Aturan Terbaru Pengganti PPKM Level 3 untuk Nataru yang Diterbitkan Kemendagri
Kemudian, warga yang akan melakukan perjalanan wajib sudah dua kali disuntik vaksin vaksin Covid-19 dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam.
Ketiga, syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
Baca juga: Aksara Bali Berhasil Masuk Unicode di Internet, Penyuluh Bahasa Bali Sambut Baik
Keempat, dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.
Adapun saat Inmendagri yang baru ini berlaku, Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan kata lain, Inmendagri terbaru ini menggantikan aturan PPKM Level 3 yang untuk Natal dan Tahun Baru di seluruh Indonesia yang sebelumnya sudah dibatalkan pemerintah.
Baca juga: Simak Aturan Terbaru Pengganti PPKM Level 3 untuk Nataru yang Diterbitkan Kemendagri
Selain mengatur syarat perjalanan, Inmendagri Nomor 66 juga memerintahkan kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam:
1. Mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
2. Mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Natal dan Tahun Baru.(*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Aturan Terbaru Natal-Tahun Baru, Warga Belum Divaksin Dilarang Bepergian Jarak Jauh