Fakta Kasus Kejahatan Guru Bejat Herry Wirawan di Ponpes Asuhannya, Ungkap Jaksa Soal Istri Pelaku

Terbongkarnya kasus kejahatan Herry Wirawan di pondok pesantren di Bandung mengungkap sejumlah fakta baru.

Editor: Ady Sucipto
Istimewa
Herry Wirawan, guru bejat yang kini menjalani sidang peradilan terkait kejahatan yang dilakukannya terhadap 12 santriwati. 

TRIBUN-BALI.COM, BANDUNG – Terbongkarnya kasus kejahatan Herry Wirawan di pondok pesantren di Bandung mengungkap sejumlah fakta baru.

Herry Wirawan terdakwa pelaku tindak pidana pencabulan terhadap 12 santriwati dan beberapa di antaranya sampai berbadan dua menjadi sorotan hangat publik di Tanah Air.

Publik dibuat geram dengan kelakuan tak manusiawi Herry Wirawaan, dan pula bertanya-tanya soal sosok istri pelaku.

Lantaran Herry Wirawan ternyata sudah beristri dan memiliki tiga orang anak.

Baca juga: Herry Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santriwati, Tak Panik dengan Korban Hamil, Malah Katakan Ini

Dikutip dari Tribunbogor, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut,

Diah Kurniasari mengatakan Herry wirawan dan istrinya itu merupakan warga Kabupaten Garut.

Namun, mereka sudah lama menetap di Bandung dan mengelola pesantren tersebut.

Berdasarkan hasil persidangan, peran istri Herry Wirawan diungkap pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar memastikan istri Herry Wirawan atau HW (36) tak terlibat kejahatan suaminya merudapaksa belasan santriwati.

Terdakwa melakukan perbuatan asusila tersebut seorang diri, tanpa melibatkan siapapun.

"Memang ada dugaan di masyarakat terkait keterlibatan istri. Tapi berdasarkan hasil persidangan yang terungkap, tidak ada (keterlibatan istri)," kata Riyono, dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube iNews, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Guru Pesantren Herry Wirawan Nyaris Tiap Hari Rudapaksa Santriwatinya di Berbagai Lokasi, 12 Hamil

Pernyataan sama disampaikan Agus Mujoko, jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung yang menangani perkara pencabulan dengan terdakwa Herry Wirawan.

Menurut Agus, istri pelaku sama sekali tidak tahu perbuatan keji suaminya.

"Tidak. Istrinya tidak terlibat. Istrinya tidak tahu perbuatan suaminya," tambah Agus Mujoko.

Herry Wirawan merupakan pemimpin sekaligus guru pendidik Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.

Akan tetapi, di balik label guru pesantren yang disandangnya, Herry Wirawan tega melakukan aksi tak senonoh pada beberapa santrinya.

Ia merudapaksa 12 santriwati, delapan di antara korbannya sudah melahirkan.

Tak hanya itu, masih ada 2 korban yang saat ini sedang hamil.

Rata-rata usia korban ini pun masih tergolong dibawah umur.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kasipenkum Kejati Jabar), Dodi Gazali Emil.

"Korbannya 12 anak, yang melahirkan 8, yang tengah hamil 2," ungkap Dodi, dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.

Peristiwa guru pesantren rudapaksa belasan santriwati ini sudah terjadi sejak tahun 2016-2021.

Akan tetapi, kasusnya baru terungkap pada pertengahan tahun 2021.

Aksi bejat HW ini dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari rumah yang dilabeli pesantren, apartemen, hingga sejumlah hotel.

Ia melancarkan aksinya di Yayasan Komplek Sinergi Jalan Nyaman Anatapani, Yayasan Tahfidz Madani Komplek

Yayasan Margasatwa Cibiru, Pesantren Manarul Huda Komplek Margasatwa Cibiru, di apartemen di kawasan Soekarno-Hatta Bandung, hingga di sejumlah hotel.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," ujar Dodi saat dihubungi TribunJabar, Rabu (8/12/2021).

Adapun pelaku Herry Wirawan kini telah ditangkap dan kasusnya sudah masuk dalam persidangan.
Berkas perkara kasus pencabulan dan pemerkosaan dengan nama terdakwa Herry dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 3 November 2021 dengan surat Nomor : B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.
Persidangan kasus rudapaksa ini sudah dilakukan sejak tanggal 18 November 2021.

"Persidangan dimulai pada tanggal 18 November 2021 dan persidangan dilaksanakan 2 kali seminggu setiap hari Selasa dan Kamis," ungkap Dodi.

Dikatakan, pada minggu ini persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi, sudah sebanyak 21 orang saksi yang dimintai keterangan.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kelakuan Bejat Suaminya Buat 12 Santriwati Menderita, Peran Istri Herry Akhirnya Diungkap Jaksa,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved